Foto: Ilustrasi (serangtimur.co.id) |
SERANG | Bupati Serang menerbitkan Surat Intruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019. Intruksi sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Dalam surat intruksi Bupati Serang tersebut, berisi menindaklanjuti dan mempedomani Diktum KESATU huruf b, Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Maka berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Badan, Dinas, BUMD, Pelaku Usaha, Camat, Kepala Desa sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT)," tulis Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam surat tersebut yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam pertimbangannya, kesatu PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
Kemudian menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dengan munculnya surat intruksi ini, maka diharapkan bukan hanya tempat bermain anak dan tempat umum lainya, namun seluruh THM yang ada di Kabupaten Serang bisa ditindak tegas, karena bukan tidak mungkin Tempat Hiburan Malam (THM-red) bisa menjadi salah satu penyebab cluster baru penyebaran covid-19 di Kabupaten Serang.
Masyarakat berharap, adanya ketegasan secara masif dari pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona yang mana sudah hampir 2 tahun belakangan terjadi di tanah air. Dan surat intruksi Bupati Serang khusunya, semoga bisa menjadi surat sakti dalam penerapan PPKM, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan mengingat Kabupeten Serang masih masuk dalam zona Orange.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar