Soal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Lawyer NR, Ini Kata Sekjen DPP Peradin

serangtimur.co.id
Selasa, Juni 22, 2021 | 17:41 WIB Last Updated 2021-06-22T10:41:23Z

JAKARTA | Terkait pemberitaan di beberapa media online soal LQ Indonesia Lawfirm yang melaporkan seorang Lawyer berinisial NR (Natalia Rusli) dan RR selaku Ketum Peradin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah paslu, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), Advokat Basuki, S.H, M.M, M.H menyampaikan bahwa yang terjadi antara NR dan Alvin Lim merupakan konflik internal mereka.


"Itu urusan internal mereka. Terkait dengan Peradin, kita sifatnya hanya menerima data yang sudah jadi, dan kita tidak punya kewajiban untuk mengecek ijazah itu asli atau palsu. Kalau yang berkewajiban dan berwenang mengecek ijazah itu benar atau tidak adalah pihak terkait. Kalau hal tersebut benar adanya maka sebaiknya hukum ditegakkan," kata Basuki melalui siaran persnya yang diterima medi ini, Selasa, 22 Juni 2021.


Basuki menegaskan, apa yang dilakukan oleh Alvin Lim itu merupakan konflik kedua belah pihak, yakni antara Alvin Lim dengan Natalia Rusli. 


"Memang keduanya dahulu adalah anggota kami, namun karena sesuatu dan lain hal saat ini mereka bukan anggota kami lagi," ujar Basuki, 


Menurut Basuki, tidak sepantasnya Peradin dibawa-bawa ke dalam pertikaian mereka.


"Jadi kami mohon diluruskan. DPP Peradin dari awal sudah mendapat info terkait hal tersebut, dan kami pasif. Kenapa pasif, kami anggap hal tersebut tidak ada hubungan hukum dengan DPP Peradin. Jadi persoalan tersebut adalah persoalan internal mereka," ucap Basuki.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Lawyer NR, Ini Kata Sekjen DPP Peradin

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan