TANGERANG | Empat kasus tindakan Pidana Korupsi sedang menghantui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kasus itu kini tengah diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Permasalahan itu menjadi tamparan keras bagi daerah yang memiliki sebutan seribu kiyai dan sejuta santri ini. Sebab, kondisi itu disebut tidak sesuai dengan Motto Pemprov Banten yakni Iman dan Takwa.
Kasus Pertama adalah dugaan pemotongan pada dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dengan menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua, dugaan korupsi pada pengadaan lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, dengan ditetapkan satu tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SMD sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Malingping.
Ketiga, dugaan korupsi pengadaan masker KN95 dengan menetapkan satu tersangka ASN pada Dinkes Banten serta dua dari swasta. Total keseluruhan abdi negara di Pemprov yang ditetapkan tersangka sebanyak lima orang.
Selanjutnya terkait pengadaan lahan dan pembangunan untuk sarana pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya terkait SMAN 30 Kabupaten Tangerang (Kecamatan Sukamulya-red) yang sampai saat ini masih memanas dan belum ada kepastian titik lokasi dan diduga ada "Makelar Tanah" oknum orang Dindik Provinsi Banten dan Anggota Dewan.
Surat permohonan Penolakannya masuk ke meja saya pada Tanggal 18 Mei 2021, saat ini sedang saya pelajari, laporan adalah Aliansi Fortomulya (Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya).
Dari data yang saya terima, penolakan tersebut didasari oleh ketidak sinkron penunjukan titik lokasi serta tidak sesuai dengan pengajuan yang telah disetujui oleh pihak Kecamatan setempat.
"Saya telah menurunkan Team ke lapangan untuk mengecek kebenarannya, dan dari laporan mereka yang benar adalah ke 3 usulan titik ini," tegasnya
#Kampung Selon RT.001/003 Desa Kaliasin dengan luas : 19, 200 Meter.
#Kampung Selon RT.002/005 Desa Parahu dengan luas : 10, 000 Meter.
#Kampung Jubleg RT.004/06 Desa Benda dengan luas : 15, 000 Meter.
"Namun entah mengapa tiba - tiba Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten merubah rencananya dan akan membeli lahan yang berada di Desa Merak yang hanya seluas 6.000 meter persegi, tanpa survey dan kajian serta tidak ada dalam usulan pihak Kecamatan Sukamulya," jelasnya.
"Jika benar itu titik lokasi lahan yang akan dibayar dan dibangun, tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apalagi pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Dimana lahan untuk SMA sederajat minimal 10.000 meter persegi, patut juga di curigai," ucap Al Muktabar.
Dirinya menduga dan mencurigai adanya indikasi perbuatan rencana melawan hukum yang dilakukan Dindikbud Provinsi Banten bersama sejumlah oknum yang berkepentingan di dalamnya.
Hal tersebut juga berdasarkan kajian dirinya bersama dengan Tokoh Pendidikan, dan para aktivis Kecamatan Sukamulya.
"Proses pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, jelas tidak transparan, itu terlihat dari tidak adanya komunikasi dengan pihak Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah setempat. Sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan usulan dan hasil kajian yang, dikehendaki," ucapnya
Sekda Al Muktabar selaku pimpinan tertinggi ASN di Pemprov Banten, tidak dapat bicara banyak melihat kenyataan tersebut. Bahkan saat diwawancara, pria yang kerap dijuluki aktor bintang film laga Antonio Banderas itu nampak terburu - buru masuk ke dalam mobil Dinasnya.
"Saya dan Tim sudah punya gambaran sendiri, soal lokasi atau titik lahan untuk SMAN 30 Kabupaten Tangerang dan itu berdasarkan usulan yang ada serta melalui kajian yang matang, jadi rekan-rekan Media tenang saja, nanti saya yang menyampaikan ke Gubernur," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, terkait kasus dugaan korupsi itu merupakan masalah hukum. Maka, pihaknya akan bersikap sesuai peraturan perundang-undangan saja.
"Itu kan masalah hukum. Kita kan taat hukum. Sesuai peraturan perundangan aja," ungkapnya kepada media, Rabu (2/6/2021).
Al Muktabar mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait integritas para ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten. Sehingga, kasus korupsi tidak terulang kembali.
"Nanti akan kami lakukan evaluasi secara menyeluruh kepada ASN, nanti kita lihat dulu," terangnya.
Reporter : Zami/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar