Dok. Tersangka ST telah Diamankan Oleh Polres Serang (ist) |
SERANG | Jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan berinisial ST dengan modus Investasi Ilegal Financial Broker Sukses (FBS) pada Rabu (9/6/2021) di wilayah Kota Serang-Banten.
Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan ST berdasarkan adanya laporan dari Korban J, yang tertipu oleh investasi ilegal FBS hingga ratusan juta rupiah.
"Modusnya, pelaku ST mengaku sebagai Leader dari Financial Broker Sukses (FBS) yang kemudian menawarkan program investasi kepada korban dengan iming-iming mendapatkan provit 20% setiap bulan," kata AKP David, kepada serangtimur.co.id saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (9/6/2021).
Karena korban percaya, lanjut AKP David, lalu korban memberikan uang sebesar Rp. 170.000.000,- kepada pelaku ST, namun setelah J memberikan uang kepada ST, pelaku tidak pernah memberikan uang keuntungan sesuai yang dijanjikan bahkan yang korban tidak dikembalikan.
"Tim kami sudah berhasil mengamankan pelaku ST, dan saat ini masih dalam penyidikan. Dan kami akan terus dalami, apakah masih ada korban lain atau tidak dalam investasi ilegal FBS ini," tandasnya.
Selian mengamankan tersangka ST, kami juga mengamankan Barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 170.000.000,- dan 1 (satu) lembar surat perjanjian kontrak Financial Broker Sukses.
"Untuk pelaku akan kita jeratan dengan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," imbuhnya.
David juga mengimbau, kepada masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi ilegal FBS ini agar segera melaporkan ke Polisi. Dan masyarakat diminta bisa lebih hati-hati dalam menjalankan usaha investasi semacam ini agar tidak mudah tertipu.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar