CILEGON | Satreskrim Polres Cilegon bersama anggota KSKP Merak menangkap kendaraan yang mengangkut satwa burung yang akan menyebrang dengan menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak, Kamis (10/6/2021).
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusup menjelaskan, bahwa anggota Polsek Sektor kawasan Pelabuhan Merak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang membawa burung yang dilindungi.
Atas informasi tersebut, lanjut AKP Arif, personil langsung menunggu di dekat dermaga setelah kapal tiba dan sandar di Pelabuhan Merak, petugas langsung mengamankan satu unit Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan plat nomor BE 8401 BX
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ternyata didalam mobil terdapat 2078 ekor burung satwa yang didalam box kardus dan plastic, selanjutnya sopir beserta kendaraan di bawa ke Polsek KSKP Merak," jelas Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief.
Arife menjelaskan, burung tersebut dibawa dari daerah Lampung akan menuju daerah Cikande Serang - Banten. Dan barang bukti yang diamankan adalah, burung jenis Cibleck dengan jumlah 945 ekor, burung jenis Gelatik dengan jumlah 320 ekor, burung jenis Jacko dengan jumlah 589 ekor, burung Trocok dengan jumlah 200 ekor, burung jenis Pentet dengan jumlah 24 ekor dan burung Poksay dengan jumlah 5 ekor.
"Setelah dilakukan pendalaman dan pendataan, selanjutnya kami kordinasikan dengan pihak balai koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon," kata Arief.
Menurutnya, tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengankut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan Hidup maupun mati.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan balai konservasi sumber daya alam Hayati (BKSDA), melakukan koordinasi dengan dinas karantina pertanian Kota Cilegon untuk sempel kesehatan satwa burung, mendata kembali satwa burung serta mengamankan barang bukti. Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutupnya.
(*/Rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar