Praktisi Hukum dan Kurator Dr (c) H. Onggo Wijaya: Homologis PKPU bukan Penghapus Pidana, Berkas Perkara Indosurya Wajib Limpah ke Kejaksaan

serangtimur.co.id
Selasa, Juni 01, 2021 | 09:45 WIB Last Updated 2021-06-01T02:45:15Z

JAKARTA | Menanggapi pernyataan Brigjen Helmi Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Resort Kriminal, Mabes POLRI yang menangani kasus Indosurya yang menimbulkan polemik. 


"Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmi beberapa waktu lalu.


Pendapat Hukum, Dr. (c) H. Onggowijaya, SH, MH dari Firma hukum ONGGO & Partners, yang juga berprofesi sebagai Kurator menyampaikan: 


1. Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan berbeda dengan perdamaian dalam "restoratif justice pada hukum pidana." 


2. Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan dan perdamaian dalam restoratif justice bukan merupakan alasan pembenar dan pemaaf  hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP. 


3. Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan sejatinya adalah restrukturisasi utang penjadwalan kembali utang yang telah jatuh tempo. Dan perdamaian dalam PKPU itu baru sebatas janji dan bukan pemenuhan pengembalian kerugian hal mana berbeda dengan restoratif justice dimana pemulihan hak hak korban sepenuhnya dipulihkan dan laporan polisi dicabut. 


4. Mabes polri jangan terjebak pada pendapat pendapat keliru yang seolah olah harus berhati-hati karena ada tersangka yang mengajukan bukti baru adanya putusan PKPU. Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah janji janji putusan PKPU tersebut tidak dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak Indosurya. 


5. Bahwa ada perbedaan mendasar antara putusan PKPU dengan perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka, yaitu dalam Putusan PKPU itu hanya menyatakan adanya janji untuk pembayaran utang yang dijadwalkan kembali sesuai putusan PKPU, tetapi perbuatan tindak pidana itu sendiri diduga telah terjadi dan bahkan pemulihan hak korban belum terjadi, jadi ada perbedaan mendasar yaitu adanya perbuatan pidana dan belum dipulihkannya hak hak korban dengan putusan pengadilan yang hanya menyatakan penjadwalan pembayaran utang. 


Berdasarkan uraian di atas maka mabes polri harus segera menuntaskan kasus indosurya dan menahan Henry Surya selaku terduga otak dibalik raibnya dana masyarakat sebanyak 15 Triliun yang merupakan sejarah terbesar di negara Indonesia dimana koperasi dapat menghimpun dana masyarakat sebanyak itu secara melawan hukum. 


Dengan adanya penjelasan ini mabes polri tidak dapat lagi membuat argumentasi seolah olah kasus ini rumit, padahal kasus ini terang benderang telah memakan korban jiwa dan korban masyarakat luas sehingga adalah layak apabila masyarakat menuntut keadilan menurut hukum. 


Perjuangan Advokat LQ Indonesia Lawfirm dalam tupoksinya selaku kuasa hukum korban Indosurya dalam menyampaikan pendapat sesuai KUHAP sudah benar, bahwa polisi layaknya menjalankan kewajiban penyidikan sesuai KUHAP (UU NO 8 TAHUN 1981) dan jangan terjebak dalam Putusan PKPU yang adalah restrukturisasi hutang dan tidak mengikat terhadap pidana atau tindakan, karena dalam hukum pidana perbuatannyalah yang harus dipertanggungjawabkan. 


Mabes POLRI wajib menilai asas "kepastian hukum", dimana Korban mengajukan Laporan Polisi wajib diberikan kepastian hukum dan penanganan kasus yang tidak berlarut-larut bertahun-tahun sehingga memungkinkan dampak negative kepada reputasi POLRI dan Bareskrim kedepannya.


"Polisi tidak punya kewajiban pembuktian terhadap bukti yang diajukan Pihak Tersangka atau kuasa hukumnya. Nanti tempat pengujian semua alat bukti, ada di Pengadilan dimana majelis hakim yang membuat Pertimbangan dan dasar putusan," tutup Hendra Onggo.


(*/Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum dan Kurator Dr (c) H. Onggo Wijaya: Homologis PKPU bukan Penghapus Pidana, Berkas Perkara Indosurya Wajib Limpah ke Kejaksaan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan