JAKARTA | Sugi selaku kepala bagian media dan Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi ancaman provokasi dari oknum kuasa hukum Indosurya dengan tertawa, "Orang gagal paham tidak perlu ditanggapi.
"Sudah terang benderang, LQ dan para korban yang melapor pidana sedang berbicara dan menanyakan perihal proses Laporan Polisi ke Dittipideksus mabes sesuai UU Advokat atas surat kuasa yang di terima LQ. Untuk apa bicara dan tanggapi pihak lain, apalagi yang mewakili Tersangka?," kata Sugi dalam keterangan persnya, Rabu (2/6/2021).
ANGGOTA DPR KOMISI VI MENDESAK APARAT KEPOLISIAN SECEPATNYA SELESAIKAN KASUS INDOSURYA.
Sebelumnya di bulan Mei 2020 setelah Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka di bulan April 2020, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak aparat penegak hukum secepatnya menyelesaikan kasus gagal bayar KSP Indosurya.
Menurutnya, jika kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut justru akan berefek negatif ke anggota KSP Indosurya itu sendiri bahkan ke perekonomian nasional.
"Aparat penegak hukum harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Karena ini bagian dari kepastian hukum bagi masyarakat (anggota KSP Indosurya) yang tengah mencari keadilan," tegas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Rabu (13/05/2020) yang lalu.
"Jika dibiarkan berlarut-larut para anggota KSP Indosurya ini akan terimbas efek negatifnya. Usaha mereka jadi bangkrut, terbengkalai karena sudah tidak ada dana dan ini juga bisa berimbas terhadap perekonomian nasional dimana para investor akan hati-hati nantinya jika melihat prilaku perusahan-perusahaan di kita yang nakal semacam KSP Indosurya ini," sambungnya.
Di lain tempat, Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Patijaya sangat prihatin dengan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mencapai Rp14 triliun kepada nasabahnya. Ia menduga "perampokan" uang nasabah ini sudah terencana sejak lama.
"Perampokan ini terjadi secara sistemik, sudah direncanakan sejak lama. Manajemen KSP Indosurya selama ini menggunakan tenaga marketing eks Bank bonafid yang mengurusi bagian deposito. Dari sini mereka bisa menggaet banyak nasabah kakap, dan selalu mengkaitkan KSP Indosurya sebagai bagian dari Indosurya Group, sebuah group bisnis yang bergerak dibidang finance dan pasar modal," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
"Harus dicari tahu kemana larinya dana nasabah, kenapa Manajemen Indosurya Group tiba-tiba mengingkari bahwa KSP Indosurya adalah bukan bagian dari usaha Group Indosurya? Bagaimana peran pengawasan dari pada pemerintah terhadap kasus ini," tegasnya.
"Jika perlu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perampokan sistemik ini di tuntut dengan tindak pidana pencucian uang, sehingga bisa di ambil kekayaannya untuk membayar hak-hak nasabah secara tuntas," tambahnya.
Kasus ini, kata ia, harus diselesaikan secara transparan. Jangan sampai kepercayaan publik pada koperasi dan lembaga keuangan menjadi rusak karena rentetan mega kasus dibidang jasa keuangan di tanah air.
"Pelapor Priyono Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm, mengutip kembali pernyataan Bambang Patrijaya anggota DPR komisi VI "Perampokan ini terjadi secara sistemik, sudah direncanakan sejak lama," kata Bambang Patrijaya, anggota DPR RI Komisi VI.
Kata-kata yang mencerminkan kebenaran mengingat, Henry Surya sudah dijadikan Tersangka atas dugaan pidana Perbankan dan Pencucian Uang. Nah ini Polisi (Dittipideksus Mabes) sudah tahu ini kejahatan, tapi 1 tahun lebih sejak Anggota DPR berbicara, kasus Indosurya tetap mandek di tempat."
"Tolong Brigjen Helmi dengar arahan para anggota DPR, sudah 1 tahun lebih sejak kedua anggota DPR diatas berbicara dan meminta Kepolisian segera selesaikan kasus Indosurya, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan bisa Limpah ke kejaksaan.
Jawabannya selalu "SEGERA", segera berapa lama 1 minggu, 1 bulan, 1 tahun, 10 tahun? Tidak kunjung dilimpahkan berkas. Dimana asas "Kepastian Hukum"? Selain Pelapor, Tersangka juga harus di beri kepastian hukum sesuai pasal 50 KUHAP," tutup Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.
Dengar ini salah satu rekaman korban Indosurya yang curhat beredar di masyarakat, miris mendengarnya, tutup Sugi, kepala bagian Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm.
"Apa Mabes POLRI tidak punya hati untuk masyarakat terutama para korban? Nominal 15 Triliun buat kasus menjadi berat?" tanya D
Hukum Tajam keatas, rupanya masih omong kosong. Transparansi dalam Motto Presisi Kapolri Listyo Sigit, juga tidak terlihat dalam kasus Indosurya, keluh H.
(*/Redaksi)
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar