SUMSEL | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GRANSI) menggelar aksi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk tidak tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.
Puluhan masa yang menamakan diri LSM GRANSI ini menyampaikan aspirasi meraka di depan halaman gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan menutut agar pihak Kejaksaan Tinggi tidak tebang pilah dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.
Koordinator lapangan Sukri AS S.Sos., M.Si dalam aksi menyampaikan, bahwa diduga ada kasus yang mengendak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dari beberapa kasus tersebut sudah dilaporkan beberapa tahun lalu dan belum ada kejelasan hingga saat ini.
"Ada yang bersumber dari APBN tahun anggaran berpariatip ada anggaran 2018, 2019 dan tahun anggaran 2020 nilai dan nominalisasi proyek ini sangat luar biasa fantastisnya silahkan bapak-bapak Kejati untuk di pelajari untuk telah tentang apa yang kami sampaikan hari ini," kata Mukri, Rabu (2/6/2021) di depan halaman gedung kantor Kejati Sumsel.
Mukri menyebut dan mempertanyakan terkait kasus-kasus yang diduga mengendak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Jadi pada hari ini kita menyampaikan hasil telaah observasi kajian dari DPP LSM GRANSI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, delapan item ada yang bersumber dari APBD dan ada yang bersumber dari APBN," jelas Mukri dalam orasinya.
Selanjutnya Ketua DPP LSM GRANSI Supriadi SP menyampaikan dan mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel.
"Kami mengapresiasi pihak Kejati Sumsel dalam waktu yang singkat tiga bulan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan telah ada yang menjadi tersangka," ucapnya.
Namun menurut Supriadi kalau kasus korupsi yang besar berhasil diungkap dalam waktu tiga bulan semestinya untuk kasus yang kecil tidaklah harus menunggu lama memakan waktu tahunan.
"Tapi di Sumatera Selatan ini khusunya di Musi Banyuasin banyak kasus yang mengendak. Bahkan ada satu kasus perkara di Musi Banyuasin. Pada tanggal 20 Maret 2020 Kejaksaan Tinggi
"Artinya laporan ini sudah ditelaah oleh Intel sudah mateng, sudah mateng tinggal mau diapakan. Tapi hingga hari ini empat belas bulan tidak ada cerita, apa kasus ini di endap, apa dilanjukan, apa di stop, kalau di stop ada SP3 masyarakat ingin tahu pak?," ungkap Supriadi.
Sementara Koordinator Aksi Ridho Kurniansyah, SE MM menjelaskan terkait depan item tuntutan saat aksi.
"Sejauh mana kelanjutan kasus dugaan korupsi dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Sejauh mana proses hukum dugaan korupsi preservasi rahabilitasi jalan Betung batas kota Palembang," ujar Ridho.
Lebih lanjut pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memangil dan memeriksa pihak terkait.
"Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memangil dan memeriksa pihak terkait seperti PPK preservasi jalan ruas Muara Beliti," ucapnya.
Pihaknya berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel memanggil untuk memeriksa pejabat dan pihak terkait khusunya di Kabupaten Musi Banyuasin seperti panitia lelang.
"Agar sekiranya Kejati Sumsel turun langsung kelapangan melakukan pengecekan terkait dugaan korupsi yang kami sampaikan," tegas Ridho.
Sementara Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel menyambut baik peserta aksi dan menanggapi baik apa yang disampaikan dari pihak LSM GRANSI.
"Delapan item ini adalah pengusutan laporan baru ya, tentunya kami tidak akan mengecek apa dilaporkan atau tidak," kata Kasi Penkum saat menggapai peserta aksi.
Ia mengatakan pihaknya akan mencek karena tidak pernah menerima laporan secara formal dugaan tidak pidana korupsi yang disampaikan.
"Kita harapkan mereka membuat laporan pengaduan. Karena LSM di Sumsel ini banyak tidak hanya LSM GRANSI ini saja," jelas Khaidirman.
(*/Np_Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar