Foto: M. Akbar (ist) |
SULSEL | Setelah aksi di depan kantor Gubernur Sulawesi-selatan pada tanggal 24 Juni 2021 beberapa hari yang lalu, Aliansi pemuda menggugat (APM) Dirfan Susanto, menunggu jawaban dari PLT, Gubernur Sul-sel atau Dinas Sosial yang di beri waktu, 3X 24 Jam.
Dirinya tidak akan pernah berhenti berjuang sebelum permasalahan BPNT ini menemui kejelasan yang pasti, karena menurut nya sangat jelas diduga adanya kejahatan yang terjadi dalam program BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Diduga sangat jelas adanya Kejahatan dalam Program BPNT ini," ujarnya singkat, Sabtu (26/06/21).
Sementara itu saat ditanya oleh awak media kepada M. Akbar selaku Jendral Lapangan dirinya mengatakan semuanya sudah tertuang dalam surat pernyataan sikap.
Ini Isi Surat AMP untuk PLT Gubernur Sulsel
Dengan Hormat:
Salam sejahtera dari kami Aliansi Pemuda Menggugat (APM), semoga kita semua tetap dalam lindungan yang maha kuasa, terlebih dahulu sebelum kami masuk pada inti.
kami mohon maaf yang sebesar-besarnya Apa bila pernyataan sikap kami dapat menyinggung perasaan kalian sebagai para pejabat dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat, tentunya dan lebih khusus kepada para penegak hukum di negeri ini yang penuh dengan sandiwara. Karena tuhan menitipkan kepada kita semua mata, telinga, dan akal supaya tidak pura-pura buta, tuli akan realita.
Adapun yang ingin kami sampaikan sebagai berikut:
• Menyikapi adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menunggangi kepentingan politik sang penguasa daerah pada program setan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT), sehinggga kami dari Aliansi Pemuda Menggugat (AMP) hari ini turun ke jalan dan nyanyikan lagu perlawanan.
Ada pun tuntutan kami sebagai berikut :
• Fakta Itegritas Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring di masing masing Kabupaten/Kota bahwa jelas terbukti adanya kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif. Pada program bantuan pangan non tunai.
Di antaranya adalah rekrutmen / penunjukan E-warung yang banyak di lakukan oleh pendamping PKH dan TKSK serta Kordinator Daerah (KORDA).
Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring bahwa supplier / pemasok bahan pangan rata-rata di tunjuk oleh Kadinsos dan bahkan atas titipan Bupati plus titipan para anggota dewan pengkhianat rakyat baik daerah, Provinsi hingga Pusat.
Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring bahwa banyaknya di temukan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang isinya kosong, padahal menurut hemat dan kajian kami, bahwa persoalan adanya KKS kosong tersebut adalah merupakan akal akalan bank penyalur, karena tentunya pendistribusian anggaran berdasarkan surat perintah pencairan dana berdasarkan data dari kemensos ke bank penyalur.
Meminta kepada kementerian sosial RI (Dirjen Penanganan Fakir Miskin), agar segera mengeluarkan pedum atau permensos tahun 2021 sebab hari ini berdasarkan fakta integritas program bantuan pangan non tunai (BPNT/Sembako), kami dari Aliansi Pemuda Menggugat menilai bahwa program tersebut gagal total di SUL-SEL adapun yang kami maksud adalah.
Sebagai berikut : Berdasarkan fakta integritas dilapangan yang kami temukan ada E-warung yang tidak layak menurut pedum bahwa E-warung itu harus Usaha mikro kecil Rumah pangan kita Agen layanan keuangan digital.
Tetapi fakta yang berada di lapangan itu sangat berbeda dari pedum yang sebagaimana mestinya di mana dibeberapa Kabupaten/Kota ada E-warung yang berada di kandang kambing serta bengkel dan ada E-warung yang tak mempunyai tanda bahwasanya ada E-warung di tempat tersebut.
• Berdasarkan fakta integritas di lapangan yang kami temukan ada E-warung yang langsung memaketkan bahan pangan, sehingga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sebagai kuasa belih tidak mempunyai kesempatan untuk memilih bahan pangan.
• Berdasarkan fakta integritas di lapangan yang kami temukan, di beberapa Kabupaten/Kota ada banyak KPM yang mempunyai saldo nol/kosong.
• Berdasarkan fakta integritas di lapangan yang kami temukan E-Warung yang tidak mempunyai mesin EDC terkhususnya agen BANK Mandiri.
Tulis M. Akbar Dalam surat penyataan sikapnya tertanggal Sabtu, 26 Juni 2021.
Konresponden : Sultan Arif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar