Menjawab Keresahan Soal Pembatalan Haji BPKH dan Komisi VIII DPR RI Gelar Diseminasi Tentang Dana Haji

serangtimur.co.id
Minggu, Juni 06, 2021 | 10:52 WIB Last Updated 2021-06-13T15:14:16Z

SERANG | Dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini membuat heboh di masyarakat. Pasalnya anggapan batalnya pemberangkatan haji, dikarenakan tidak ada uangnya. Hal itulah yang mejadi pertimbangan Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Diseminasi tentang penjelasan Dana Haji. 


Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar Diseminasi (penyebaran informasi) tentang pengawasan pengelolaan keuangan haji di era pandemi Covid-19 di Hotel Horison Ultima Ratu, di Jl K.H Abdul Hadi No 66 Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang-Provinsi Banten, Sabtu (5/5/2021).


Hadir pada acara tersebut, Persatuan Guru Madrasah dan Ketua DPW (PGMI) serta Persatuan Guru Nahdhotul Ulama dan Ketua DPW (PERGUNU) Povinsi Banten.


Sementara narasumber di Diseminasi tersebut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestadi, Akademisi Rahhmat Jazuli dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Banten Nanang Fatchurohman. 


Dalam keterangannya, Ketua Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya tidak terjadi miss komunikasi dan keresahan soal dibatalkannya pemberangkatan haji saat ini.


"Sampai detik ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota haji, kemudian yang kedua sampai detik ini pula Arab Saudi belum mencabut larangan terbang, itu dua alasan dari luar negri, Kemudian alasan dari dalam negri adalah pandemi covid-19, yang kemarin dilaranag mudik, dilarang kerumunan. Jadi inti pokoknya semua stak holder termasuk Garuda Indonesia meng evaluasi dengan pertimbangan pandemi," kata Yandri. 

Jadi, lanjut Yandri, disampaikannya pemberangkatan haji batal itu karna sampai hari ini Arab Saudi belum membuka jalur penerbangan, dari Indonesia ke Jedah dan Madinah, dan Kementrian Agama sampai hari ini belum bisa mengakses Madinah dan Mekah.


"Dan belum ada kepastian jumlah kuota untuk Indonesia, jadi faktor dari luar negri lebih mewarnai pembatalan haji," tukasnya.


Sementara itu Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestadi, menjelaskan tentang status dan keberadaan Dana haji yang telah terhimpun. 


Menurut Suhaji, Diseminasi dan sosialisasi ini untuk menjawab hal-hal yang berkembang di masyarakat, apakah dana haji ini aman.


"Jadi kami menyampaikan kepada masyarakat supaya mengetahui bagaimana pengelolaan dana haji, nominalnya dan ada dimana dana tersebut. Dan melalui kegiatan seperti ini kami dapat menyampaikan bahwa dana haji itu dikelola dengan baik, profesional dan aman," jelas Suhaji. 


Suhaji menyampaikan bahwa masyarakat juga bisa meng akses informasi mengenai dana haji di website BPKH yaitu di www.bpkh.go.id.


"Saya sampaikan bahwa dana haji yang terkumpul berjumlah 150 Trilyun, dan dana tersebut aman. 50 trilyun berada di semua bank syariah dan 100 trilyun masuk dalam infestasi yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Suhaji Lestadi.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menjawab Keresahan Soal Pembatalan Haji BPKH dan Komisi VIII DPR RI Gelar Diseminasi Tentang Dana Haji

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan