JAKARTA | Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka. Terbaru, penyidik telah menyelesaikan berkas kasus dengan kerugian Rp 196 miliar tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Santika mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara pada Jum'at (4/6/2021) mendatang ke Kejaksaan. Berkas itu merupakan dari hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi.
"Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat ke Kejaksaan," kata Helmi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ,CLA Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyambut positif berita dari Brigjen Helmi.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Brigjen Helmi, pelimpahan berkas Indosurya ini membuktikan komitmen POLRI khususnya Tippideksus kepada pelapor Pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ, para korban dan masyarakat sangat apresiasi berita positive ini," kata Alvin.
Menurut Alvin, asas Kepastian Hukum masih berjalan di POLRI dan aturan KUH Acara Pidana atau hukum formiil masih berjalan. POLRI sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Korban D, HK, VS dan M mengucapkan terima kasih Laporan Polisinya akan dilimpah ke kejaksaan.
Adi Nugroho selaku pelapor LP juga mengucapkan terima kasih kepada Brigjen Helmi dan seluruh jajaran Dittipideksus atas komitmen pelimpahan berkas.
"Mohon agar ke depannya petunjuk jaksa dapat dilengkapi agar berkas lekas P21 dan traking aset yang memungkinkan untuk disita agar disidangkan untuk kepastian hukum. Sekali lagi terima kasih kami ucapkan," tandasnya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar