Dok. Ketua KPK Firli Bahuri (ist) |
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya di bawa kepemimpinan Komjen Pol. Firli Bahuri patut diapresiasi seluruh lapisan masyarakat.
Bagaimana tidak, tercatat sejumlah torehan capaian kinerja lembaga antirisuah pada tahun 2020 memiliki peringkat tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sumber data tersebut merupakan hasil dari lembaga KPK.
Diantaranya, seperti upaya penindakan kasus pemberantasan korupsi dari masa kepemimpinan awal periode tahun 2004-2020. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan inkracht hingga eksekusi. Berikut ulasannya:
Tahap penyeledikan di tahun 2004 hanya 23 kasus, tahun 2008 meningkat di angka 70, di tahun 2012 naik sedikit menjadi 77. Kemudian, di tahun 2016 kembali naik di angka 96 dan di tahun 2020 semakin meningkat mencapai 111 kasus.
Tahap penyidikan di tahun 2004 hanya 2 kasus yang berlanjut, di tahun 2008 sebanyak 47 kasus, lalu di tahun 2012 sebanyak 48 kasus. Kemudian di tahun 2016 melonjak menjadi 99 kasus, di tahun 2020 baru mencapai 91 kasus.
Memasuki tahap penuntuan di lembaga KPK untuk di tahun 2004 hanya 2 kasus, tahun 2008 sebanyak 35 kasus, tahun 2012 naik tipis menjadi 36 kasus. Untuk di tahun 2016 naik menjadi 76 kasus dan tahun 2020 baru mencapai 75 kasus.
Hasil dari putusan hakim berkekuatan hukum tetap dan mengikat atau inkracht di tahun 2004 hanya 23 kasus, tahun 2008 naik sedikit menjadi 28 kasus. Untuk di tahun 2016 naik cukup signifikan menjadi 71 kasus dan di tahun 2020 melonjak yakni 92 kasus.
Dari putusan tersebut, lembaga KPK berhasil mengeksekusi terpidana korupsi mulai dari tahun 2004 sebanyak 24 orang, tahun 2008 sebanyak 32 orang. Kemudian di tahun 2016 naik menjadi 81 orang dan di tahun 2020 cukup memuaskan publik yakni sebanyak 108 orang.
Dengan berhasil mengamankan sampai pengambalian kerugian negara sebesar Rp293,9 miliar. Dari anggaran tersebut, 157,16 miliar berasal dari denda, uang pengganti dan rampas. Rp136,79 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dan hibah.
Ditambah, capaian kinerja lembaga antirisuah terkait pencegahan dan monitoring di bawah kepemimpinan Firli Bahruli patut diapresiasi.
Pasalnya, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tahun 2019 mencapai 93 pesen meningkat di tahun 2020 menjadi 96,23 persen.
Dari wajib lapor sebanyak 364.054 orang yang sudah memenuhi sebanyak 350.273 orang. Mulai dari kalangan eksekutif sebanyak 294.245 LHKPN, legislatif sebanyak 20.295 LHKPN dan yudikatif 18.887 LHKPN serta kalangan BUMN/BUMD sebanyak 30.624 LHKPN.
Selain itu, KPK pun memberikan 65 rekomendasi kepada instansi terkait. Sebanyak 45 rekomendasi sudah dilaksankan, sementara 20 rekomendasi belum dijalankan meliputi, 10 hasil kajian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, 2 hasil kajian Lembaga Permasyarakatan, 2 hasil kajian Sistem Perencanaan dan Pengawasan Jalan, 2 hasil kajian Tata Kelola Pinjam Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur, 3 hasil kajian Klaim RS Penggantian Biaya Covid-19 dan 1 rekomendasi kajian Tata Kelola Alat Kesehatan.
KPK pun menorehkan capaian di bidang kinerja pendidikan masyarakat dan peran serta masyarakat pada periode tahun 2020.
Adapun terdiri dari pendidikan politik, pendidikan anti korupsi di jenjang sekolah dasar dan menengah sampai perguruan tinggi. Kemudian kampanye dan sosialisasi anti korupsi masyarakat umum hingga pendidikan dan latihan (Diklat).
Dari kinerja KPK periode tahun 2020, telah berhasil memulihkan, penertiban dan optimalisasi aset pemerintah daerah sebesar Rp40,8 triliun. Secara rinci Rp25 triliun penambahan sertifikat Aset Pemerintah Daerah sebanyak 25.048 sertifikat. Rp3,03 triliun pemulihan Penertiban Aset sebanyak 3.085 unit, Rp12 triliun untuk Prasarana dan Utilitas 82 Pemerintah Daerah.
Kemudian, pemulihan dan penertiban optimalisasi aset barang milik negara sebesar Rp551,6 triliun. Diantara lain, Rp548,2 triliun di Kementerian Sekertaris Negara, Rp2,55 triliun di Kementerian PUPR, Rp9,51 triliun di PT. Pertamina (Persero), Rp4,01 triliun di PT. PLN (Persero), Rp1,05 triliun di PT. Krakatau Steel (Persero) dan Rp102 triliun di PT Angkasa Pura II (Persero).
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar