Ketua MUI Minta Pemda Segera Tertibkan THM yang Masih Beroprasi di Wilayah Kabupaten Serang

serangtimur.co.id
Jumat, Juni 04, 2021 | 18:15 WIB Last Updated 2021-06-08T08:48:23Z
Dok. Ilustrasi (ist)

SERANG | Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang, seperti Cafe Leo di Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, The Star di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Karoke Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan dua THM lainya berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Ketua MUI Kabupaten Serang angkat bicara.


Ketua MUI Kabupaten Serang KH Rahmat Fatoni, LC saat dihubungi serangtimur.co.id, mengatakan, sebagai lembaga keagamaan MUI tentu tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut. Karena, kata dia tempat tersebut, biasanya menjurus kepada kemaksiatan.


Jadi, lanjut KH Rahmat Fatoni, baik itu dimasa pandemi atau tidak pandemi, MUI tidak menyetujui adanya tempat hiburan malam. Kendati demikian MUI tidak ada kewenangan untuk menutupnya.


"Nanti akan saya sampaikan kepada Pemerintah Daerah agar ditertibkan, sebab kewenangan itu ada di pemda," tandasnya, Jum'at (4/6/2021).


Seperti sebelumnya diberitakan oleh redaksi serangtimur.co.id, jika THM di wilayah Kabupaten Serang tetap nekat beroprasi meski masih dalam masa pandemi dan adanya penerpan prokes dan pelarangan kerumunan orang dimulai dari sitilah PSBB hingga PPKM oleh pemerintah gabungan dan satgas covid-19.


Kendati demikian pelaku usaha THM yang tidak memiliki izin ini tetap membandel, meski berkali-kali di razia petugas, namun mereka tetap berani beroprasi. Untuk itu pemerintah harus berani dan tegas, menutup secara permanen THM sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di wilayah Kabupaten Serang.


(*/Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua MUI Minta Pemda Segera Tertibkan THM yang Masih Beroprasi di Wilayah Kabupaten Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan