"Agar semua OPD dapat memaksimalkan website atau medsos untuk menginformasikan kegiatan yang akan dan telah dilakukan. Sehingga, berbagai kalangan dapat memperoleh informasi dengan mudah dan terjangkau," ujar Anas, usai menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pelayanan Permohonan Informasi dan Pelaporan Pengaduan Masyarakat pada seluruh OPD di Kabupaten Serang, di Aula KH. Syam’un pada Jum’at, 25 Juni 2021.
Dalam kegiatan monev tersebut, lanjut Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kabupaten Serang ini, ada beberapa point penting yang harus dilakukan. Meliputi, siapapun yang datang untuk meminta informasi ke petugas atau pegawai yang ditugaskan harus dapat dilayani dengan baik.
"Hal ini sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terang Anas.
Mantan Camat Cinangka ini juga menegaskan, bahwa berdasarkan UU No. 08 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik, memberikan akses informasi untuk mendorong badan publik bersikap professional, dan beritikad baik memberikan informasi yang dibutuhkan.
"Kecuali untuk informasi yang dikecualikan, seperti informasi privat atau hal yang menyangkut rahasia Negara," papar Anas.
Kegiatan monev tersebut dihadiri Plt Sekretaris Diskominfosatik Kabupaten Serang, Hartono, Kasi Pelayanan Informasi Publik Bidang Komunikasi Informasi Publik, Agus Yasa, dan perwakilan semua OPD di lingkungan Pemkab Serang.
Kasi Pelayanan Informasi Publik Bidang Komunikasi Informasi Publik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Agus Yasa menambahkan, tujuan dilaksanakannya monev untuk menyamakan persepsi tentang tata cara pelayanan dan standarisasi kualitas pelayanan yang akan dilaksanakan kepada masyarakat.
"Kemudian mengevaluasi hal-hal yang telah dilakukan dan melakukan konsolidasi untuk hal-hal yang akan dilakukan kedepannya berkaitan dengan pelayanan masyarakat," ujar Agus.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar