TANGERANG | Dalam Kasus Laporan Christeven Mergonoto, LQ Indonesia Lawfirm memberikan pendampingan terhadap Christian Halim dalam perselisihan tambang di Morowali sejumlah 20.5 Milliar Rupiah yang saat ini dalam proses banding.
Kini, LQ Indonesia Lawfirm kembali diberikan kepercayaan oleh Bapak Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon menjadi kuasa hukum dalam pendampingan di Mabes Polri, Dittipideksus dalam kasus dugaan penggelapan.
Diketahui, dalam perseteruan antara Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon, adalah konflik yang biasa terjadi, namun karena keangkuhan Komisaris Kahayan, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonot yang juga adalah istri dari pemilik dan direktur Kapal Api Group, yang selalu memilih mengunakan kekuasaan dan kekuatan keuangannya.
"Layaknya jalur pidana adalah "Ultimum Remedium" atau jalan terakhir setelah mediasi dan jalur musyawarah lainnya ditempuh," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Rabu (9/6/2021).
"Namun, Grup Kapal Api ini lebih memilih mengunakan jalur pidana dan menggerakkan oknum aparat penegak hukum, seperti contohnya mengerahkan brimob untuk mengeksekusi pabrik," tandasnya.
Sementara itu, Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan, bahwa kasus-kasus yang dilaporkan oleh Christeven sangat janggal dan sarat kriminalisasi terhadap lawan yang dilaporkannya, seolah ingin unjuk gigi.
"Dirinya selaku pengusaha dan penguasa negeri ini yang dapat mengunakan hukum sebagai alat untuk mengkriminalisasi lawannya," kata Sugi dalam keterangan persnya, Kamis (10/6/2021).
Sugi menegaskan bahwa dalam LP Mabes yang juga ditangani Dittipideksus agar Brigjen Helmi Santika bisa profesional dan menunjukkan bahwa hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.
Dirinya kembali menegaskan bahwa dalam kasus Indosurya setelah setahun lebih menjadi Tersangka, Henry surya hingga saat ini tidak ditahan, penyidikan pun berlangsung lambat dan terkesan mandek.
"Ini berbanding terbalik dengan penanganan Kahayan, Mabes sangat cepat dan nafsu sekali menaikkan LP dari lidik ke sidik, 4 terlapor semua di panggil dalam 1 hari yang sama. Padahal Leo Handoko masih menjalani sidang di PN Serang atas pelapor yang sama," terang Sugi.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA juga menegaskan bahwa LQ akan memberikan pendampingan maksimal dalam kasus ini.
"Jangan sampai Mabes dijadikan oknum oleh Pemilik Grup Kapal Api untuk mencelakai orang. Sebagai Aparat Penegak Hukum, jangan jadikan hukum pidana sebagai alat pelampiasan emosi," tegas Alvin.
Justru lanjut Alvin, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan, polisi wajib mempertanyakan bagaimana pabrik yang berjalan bertahun-tahun, komisaris tidak pernah lakukan RUPS dan tidak melakukan pengawasan sama sekali?
"Jadi harusnya, ketika keuangan perusahaan turun dalam kondisi ekonomi krisis dan Covid-19 ini, dan rugi, baru Komisaris Mimihetty teriak-teriak ada penggelapan," tutupnya.
Untuk diketahui, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan terjerat masalah hukum agar dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hitline 0817-489-0999 untuk mendapatkan konsultasi gratis.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar