SERANG | Adanya surat tertanggal 8 Juni 2021 yang dikirim melalui pesan WhatsApp oleh Kasi Penindakan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang kepada redaksi serangtimur.co.id, Rabu (9/6/2021) yang berisikan Hak Jawab, ditolak, karena Hak Jawab yang disampaikan DLH Kabupaten Serang berisi tanggapan yang gagal paham.
Dalam pemeberitaan yang dimuat redaksi serangtimur.co.id soal pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT. Citra Buana Pasta (CBP) dikawasan Pancatama, Cikande, Kabupaten Serang, bahwa media meminta ketegasan pihak DLH sebagai stakholder yang memeliki kewenangan saol ini, bukan menuduh DLH dan PT. CBP ada permaian (main mata-red).
Dan semua informasi yang disampaikan, sudah melalui konfirmasi kepada pihak terkait. Namun demikian, dengan adanya jawaban jika pihak DHL dengan sudah dalih sudah mengirim surat teguran, justru kenapa kondisi PT. CBP semakin parah mencemari lingkungan.
Artinya DLH Kabupaten Serang belum melakukan tindakan secara tegas. Melihat isi surat hak jawabnya yang menyebut jika dalam 7 hari setelah surat teguran disampaikan maka harus segera dilaksanakan, dan apabila PT. Citra Buana Pasta masih melakukan pembuangan air limbah kegiatan produksi ke saluran drainase, maka akan diambil tindakan selanjutnya berupa penutupan saluran pembuangan air limbah secara permanen dan/atau tindakan penertiban lainnya oleh DLH Kabupaten Serang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Serang.
Foto Pencemaran PT. CBP setelah di tegur DLH justru semakin Parah (ist) |
Lantas apakah sudah ada perbaikan dari pihak perusahaan dan apakah sudah ada kontrol lenjutan dari pihak DLH Kabupaten Serang yang kemudian bisa disampaikan ke publik?. Dari fakta dilapangan PT. CBP sudah berdiri bertahun-tahun, artinya selama ini pihak DLH kemana saja? Dan sejak surat teguran itu dilayangkan kenapa justru semakin parah.
Redaksi serangtimur.co.id menilai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sri Budi Prihasto atau melalui Kasi Pengendalian Lingkiungan Hidup Lili, GAGAL PAHAM terhadap isi berita yang dimuat.
Ketika redaksi mempertanyakan ini ada apa? adalah sebuah hal kewajaran. Sebagai kontrol dan mitra pemerintah media berhak meminta informasi, menyampaikan dan menginformasikan ke publik sesuai dengan fakta yang ada.
Namun kenapa pihak DLH Kabupaten Serang jadi "Baper" dengan mengirimkan hak jawab yang isinya seolah media menuduh ada permainan, ini seperti pihak yang Gagal Paham atas informasi dugaan pencemaran lingkungan yang meminta ketegasan dan tindakan sesuai kewenanganya.
Berita sebelumnya:
https://www.serangtimur.co.id/2021/06/diduga-adanya-kejahatan-lingkungan-oleh.html
Untuk itu diharapkan Kepada Bupati Serang agar melakukan pembinaan terhadap OPD-OPD yang kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat. Salah satunya kinerja Kepala DLH Kabupaten Serang, karena bukan hanya soal PT. CBP yang diduga menjadi perusahaan yang merusak lingkungan hidup, masih banyak lagi perusahaan di wilayah Serang Timur yang bermasalah soal pencemaran lingkungan yang tidak teratasi hingga saat ini.
Sehingga, dengan tegas redaksi serangtimur.co.id, menolak Hak Jawab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/06/aktivis-serang-timur-sesalkan-belum.html
Bahkan saat redaksi berupaya menghubungi Kasi Pengendalian DLH Kabupaten Serang, selalu terkesan menghindar, dengan berbagai alasan sedang rapat, sibuk, nanti dan tunggu, hingga tidak bisa dikonfirmasi layaknya pejabat publik untuk melayani publik.
Isi Surat Hak Jawab:
Perihal. Hak Jawab Serang, 8 Juni 2021
Kepad: Yth. Media Online : Bantenmore, Indocorher, Xbintangindo, Anekafakta, Nasionalxpos, Serangtimur, Derapfakta, Pelitanusantara, Analisnews, Suryapagi
di_Tempat
Menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang memuat dalam tulisannya tentang adanya dugaan permainan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dengan PT. Citra Buana Pasta, kami nyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tidak melakukan pembiaran dan telah melakukan upaya - upaya pembinaan yaitu dengan pengecekan ke lokasi pada tanggal 31 Mei 2021 dan 4 Juni 2021, memberi teguran dan arahan secara lisan, dan dilanjut dengan melayangkan surat teguran.
Perusahaan telah diminta untuk: membersihkan saluran yangtercemar, tidak melakukan pembuangan air limbah produksi ke saluran drainase perusahaan dan menata pengelolaan limbah dengan melibatkan konsultan lingkungan.
Pelaksanaan perintah dalam surat teguran harus dilaksanakan oleh perusahaan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat teguran diterima dan apabila PT. Citra Buana Pasta masih melakukan pembuangan air limbah kegiatan produksi ke saluran drainase, maka akan diambil tindakan selanjutnya berupa penutupan saluran pembuangan air limbah secara permanen dan/atau tindakan penertiban lainnya oleh DLH Kabupaten Serang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Serang.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang akan terns memonitor langkah perusahaan untuk menindaklanjuti arahan dan surat teguran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar