LEBAK | Dugaan adanya pelanggaran perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum Kades dan Sekdes Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak-Banten, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lebak resmi melayangkan gugatan di PN Rangkas Bitung pada Senin 24 Mei 2021, dengan nomor perkara 13/pdt.G/2021/PN RKB.
Dalam surat gugatan tersebut Ketua LSM UMI Lebak, Supiani menilai bahwa diduga oknum Kepala Desa Karyajaya melalui Sekertaris Desa nya telah membuat surat keterangan kematian atau N6 atas nama Tini Suhardini yang merupakan istri sahnya.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut di tanda tangani oleh Supriatna selaku Sekertaris Desa Karyajaya yang artinya hal tersebut adalah tindakan perbuatan melawan hukum, serta diduga ikut dilakukan oleh oknum kepala Desa Karyajaya.
"Oleh karna itu saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ini ke Pengadilan Negeri Rangkas Bitung," tegasnya, kepada media, Senin (7/6/2021).
Bahkan, lanjut Supiani, dirinya menduga adanya unsur politik, karena dirinya akan maju sebagai kandidat di Pilkades Karyajaya pada Tahun 2021.
Supiani kembali menegaskan, jika dirinya tidak pernah mengajukan dan membuat Surat Keterangan Kematian atau Surat Model N6 atas Nama Dini Suhardini.
"Adapun saya datang ke kantor Desa Karyajaya, selain membuat surat keterangan berkelakuan baik, saya pernah membuat surat keterangan kelahiran, kenapa muncul surat kematian itu. Ini jelas perbuatan melawan hukum," tegasnya.
"Saya harapkan para tergugat dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," tandasnya.
Reporter: Zami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar