TANGERANG | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD Banten kembali menggugat Perusahaan pembiayaan PT. Bussan Auto Finance Cabang Tangerang Ciledug.
Gugatan yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 11 februari 2021 lalu dengan Nomor perkara : 177/Pdt.G./2021/PN. Tng. Pada sidang pengajuan reflik diduga pihak tergugat menyangkal gugatan tersebut sehingga pihak tergugat mengajukan rekovensi.
Pasalnya Nahya Surur HM, (pengugat-red) mendaftarkan gugatan tersebut bahwa PT. Bussan Auto Finance didalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur telah mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan Pasal 1331 KUHPerdata yang diharuskan perjanjian pembiayaan tersebut batal demi hukum.
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Nahya Surur, kepada serangtimur.co.id, Rabu (9/6/21).
Dirinya berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum tersebut akan memberikan putusan yang seadil-adilnya
"Saya berharap gugatan ini dapat memberikan kepastian hukum," tandasnya.
Ditempat terpisah Ketua Umum YLPK PERARI Hefi irawan, SH menegaskan, di dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000. (Dua milyar rupiah).
Reporter : Zami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar