SERANG | PT. Citra Buana Pasta (CBP) beralamat di kawasan Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang kini menjadi buah bibir para aktivis di Serang Timur terkait pembuangan limbah cair bau yang di buang sembarang di pinggir aliran air bangunan perusahaan tersebut.
Salah satu aktivis serang timur, merasa khawatir pembuangan limbah diduga B3 keselokan akan menjadi serapan air tanah yang akan bahayakan warga sekitar karena di pakai bahkan di konsumsi oleh masyarakat.
"Saya sangat khawatir dengan pembuangan yang di duga limbah B3 di PT CBP ke selokan, pastinya hal tersebut akan menjadi serapan tanah yang mana akan di pakai oleh masyarkat. Kami mohon kepada dinas terkait agar segera menindak tegas PT CBP, karena itu adalah kejahatan lingkungan," tegas Akmal, Senin (7/6/2021).
Sebelumnya, awak media sempat meminta konfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Budi Prihastio terkait surat teguran yang di layangkan oleh DLH Kabupaten Serang, dengan singkat mengatakan, jika dirinya sedang tidak ada di Kantor dan permasalahan tersebut sudah di tangani bawahannya (Lili-red).
"Saya lagi di luar, silahkan konfirmasi ke Bu Lili," jawab Budi singkat.
Saat awak media mengkonfimasi lewat pesan singkat ke Lili yang juga menjabat kepala seksi penanganan kasus lingkungan hidup DLH Kabupaten Serang mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat teguran ke perusahaan tersebut.
"Saya sedang dilapangan pak, Surat teguran sudah pernah di layangkan/disampaikan ke pihak perusahaan," kata Lili lewat WhatsApp.
Namun saat awak media menuju PT. Citra Buana Pasta, mencoba menemuinya untuk konfirmasi lebih lanjut, namun Kasi Penanganan kasus LH Kabupaten Serang Lili tidak ada dilokasi.
"Saya sudah pergi lagi pak menuju kantor, sudah di KM 67 pak," ucapnya singkat.
Ini ada apa antara pihak DLH Kabupaten Serang dengan PT Citra buana pasta terkait pencemaran limbah B3? Kenapa hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas dan upaya perbaikan dari pihak perusahaan bahkan hasil monitoring media dilapangan justru semakin megkhawatirkan.
Untuk itu, dugaan Kejahatan liingkungan oleh Industri PT. CBP, agar DLH Provinsi Banten dan instansi terkait segera melalukan tindakan tegas, karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan serius.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar