Padahal jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Dalam surat edaran revisi ini, hanya mengubah redaksi dari larangan menjadi pembatasan, secara substansi sama. Bukber di edaran sebelumnya maupun hasil revisi, boleh, tapi hanya keluarga inti ditambah 5 orang.
Dan juga dalam surat edaran sebelumnya nomor 800/2784/SJ dituliskan bukber dilarang, tapi isinya boleh untuk keluarga inti dan 5 orang.
Selain itu, dalam revisi ini seluruh ASN tetap dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Seorang calon pemimpin yang mengumpulkan banyak orang dalam kegiatan buka bersama (bukber) yang jelas saat pandemi ini di larang pemerintah.
Apalagi dalam photo dan Video itu terlihat aparatur sipil negara (ASN) yang berseragam lengkap berkumpul dengan salah satu calon kepala desa, yang di duga berkampanye karena dalam video tersebut menunjukan jari 3 (Tigaa, tigaa, nih, ini nih sambil menunjukan jarinya) ucap salah satu orang dalam video tersebut.
Selain kegiatan itu melanggar protokol kesehatan (prokes) juga di duga melanggar peraturan tentang pemilihan Calon Kepala Desa yang belum waktunya kampanye.
Diharapkan Bupati, atau Panwas Pilkades lebih cermat dalam melihat masalah yang di lakukan oleh salah satu calon Kepala Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang (tajudin drajat-red) Karena hal seperti ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar