Tindaklanjuti Aduan LQ Indonesia Lawfirm, Ketua Ombudsman Surati Kapolri Mengenai Penahanan Henry Surya dan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

serangtimur.co.id
Jumat, Mei 21, 2021 | 09:53 WIB Last Updated 2021-05-21T02:53:04Z

TANGERANG | Kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik Koperasi Indosurya sudah 1 tahun lebih ditangani Dittipideksus Mabes diketahui mandek atas dugaan adanya oknum POLRI yang tidak memperoses sesuai Ketentuan undang-udang yang berlaku.


Diketahui pada bulan April 2020, Pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang berdasarkan surat Penetapan Mabes Polri yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI.


Namun janggalnya sejak ditetapkan sebagai Tersangka, perkara mandek dimana Berkas Tersangka Henry Surya tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan atau yang sering disebut tahap 1 (Pelimpahan Berkas). 


"Dittipedeksus Mabes Polri, di bawah kepemimpinan Brigjen Helmi Santika, yang menangani perkara Indosurya diduga melanggar Hukum Formiil atau Kitab Undang Hukum Acara Pidana pasal 110 ayat 1 dan 50 KUH Acara Pidana," ungkap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Jum'at (21/5/2021).


"Jadi begini, sejak penetapan tersangka maka menurut KUHAP tugas penyidkk POLRI sudah tercapai dan wajib segera melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan berkas ke kejaksaan sebagaimana amanah isi Pasal 110 (1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Sudah jelas secara hukum kata "WAJIB SEGERA" adalah keharusan dan secepatnya harus diserahkan kepada penuntut umum. Tidak boleh tidak," tandasnya.


Pelanggaran terhadap pasal 110 ayat 1 KUH Acara Pidana inilah yang memicu Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk menyurati ombudsman untuk meminta klarifikasi dugaan penyelewengan penanganan kasus Indosurya. 


"Disini agar masyarakat pantau dan cerdas Hukum, jangan mau dibodohi oknum polisi yang merasa punya wewenang menahan berkas dan menunda - nunda penanganan perkara yang ditanganinya. Wajib segera ini adalah hal.yang harus/wajib dilakukan penyidik, tidak bisa serta merta ditunda-tunda sehingga merugikan para korban," ujarnya.


Aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ditanggapi positive oleh Ketua Ombudsman dan dikirimkannya surat permintaan Klarifikasi oleh Ketua Ombudsman ke Kapolri melalui Irwasum atas dugaan penanganan kasus Indosurya yang berlarut-larut terutama tentang Penahanan Tersangka, pembekuan Aset dan Pelimpahan Berkas Perkara.


Ombudsman meminta agar Kapolri melalui Irwasum dapat menindaklanjuti aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA agar diklarifikasi kenapa 3 hal rersebut tidak pernah dilakukan Penyidik Tipideksus dibawah pimpinan Brigjen Helmi Santika. 


"Terima kasih Ketua Ombudsman yang sudah mauenindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya Para Korban Indosurya," tutupnya.


TANGGAPAN PELAPOR DAN KORBAN TERHADAP PENANGANAN PERKARA INDOSURYA 


Advokat Priyono Adi Nugroho selaku pelapor LP dugaan pidana perbankan dan pencucian uang menjelaskan bahwa awalnya LP berjalan cepat sehingga ditetapkan Tersangka Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun setelah penetapan tersangka, penyidik dan atasan penyidik tidak pernah mau menjawab ketika ditanyakan rencana tindak lanjut.


"WA saya tidak dibalas terutama pertanyaan mengenai kenapa Tersangka tidak ditahan dan kapan berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan. Telpon saya tidak pernah dijawab dan jika didatangi ke Mabes, ditantakan langsung selaluenghindar dan tidak pernah menjawab pertanyaan saya diatas," tuturnya.


Kesannya Penyidik takut memberikan "transparansi" perkembangan perkara. Apakah ada tekanan oknum Jenderal POLRI sehingga penyidik memble? Ini kami pertanyakan dan tidak pernah mrndapat jawab. Sebagai kuasa hukum, penyidik seharusnya paham, Advokat mempunyai kewajiban mewakili Korban menanyakan perkembangan perkara." 


Korban D yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan keluh kesahnya "Saya selalu beranggapan Polisi itu berani mengungkap kebenaran dan membantu masyarakat menengakkan hukum.


Tapi dalam kasus Indosurya kenapa sudah setahun lebih tidak ada pelimpahan berkas ke kejaksaan? Penyidik ketika saya tanyakan tidak mau menjawab kepada para korban. Ada apa ini?" 


Korban M yang juga memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan keluh kesahnya sambi menangis.


"Saya melihat Advokat LQ Indonesia Lawfirm sudah bekerja maksimal, menyurati dan bahkan sampai Aksi Pocong di Istana, namun kenapa Polri diam saja kaya macan ompong terhadap Henry Surya yang sudah ditetapkan mrnjadi Tersangka? Apakah oknum petinggi Polri disuap sehingga kasus mandek? Lalu kemana lagi kami mencari keadilan jika Polisi tidak bisa diandalkan," tangis M 


Korban VS yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm, Saya heran sebagai korban kenapa justru, kami yang kesulitan mrmperoleh pelayanan dari polisi? Sudah jatuh ditipu uang saya dan keluarga, malah sekarang saya harus dipersulit dalam memperoleh keadilan. Kabareskrim bantu kami, tertibkan oknum polisi nakal."


Kabareskrim POLRI, Komjen Agus Yulianto dalam keterangannya meminta agar aparat Bareskrim tidak mempermainkan kasus dan professional dalam pelayanan terhadap masyarakat.


"Jangan ada aparat yang bermain kasus," tukasnya.


Sebelumnya pum dalam Fit and Proper test di DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjanjikan tidak ada lagi "Hukum Tumpul ke atas. Namun kenyataannya berbeda.


"Sudah lebih dari 100 hari kinerja Kapolri Listyo sigit, kenyataan Hukum masih tumpul keatas dalam kasus Koperasi Indosurya. Janji Kapolri masih pepesan kosong," tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA lawter yang terkenal berani dan tegas dalam membela masyarakat ini yang juga adalah pembawa acara "Cerdas Hukum di iNews TV setiap Rabu pukul 21 malam. 


Masyarakat diminta jangan ragu untuk menyuarakan keadilan dan jika terkena masalah hukum atau menjadi korban kejahatan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis dengan Advokat Tersumpah yang jelas prestasinya.


(Redaksi)

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindaklanjuti Aduan LQ Indonesia Lawfirm, Ketua Ombudsman Surati Kapolri Mengenai Penahanan Henry Surya dan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan