Tim Resmob Polres Serang, Bekuk 4 Pelaku Curanmor dan Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Ansori S
Sabtu, Mei 29, 2021 | 19:13 WIB Last Updated 2021-05-29T12:13:34Z

 

Dok. Ilustrasi (ist)
SERANG | Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang berhasil membekuk 4 orang kawanan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang, Rabu (27/5/2021).


Dari Keempat pelaku, tiga diantaranya merupakan warga Lampung dan satu orang penadah hasil curian merupakan warga Kabupaten Pandeglang-Banten.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, keempat tersangka ini berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Serang pada Rabu 27 Mei 2021 di wilayah Kabupaten Pandeglang. 


"Tim Resmob berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Kabupaten Pandeglang di salah satu rumah tersangka," kata AKP David, Sabtu (29/5/2021) saat dihubungi melalui telepon.


"Selain mengamankan JN, U, H, dan D, Tim Resmob juga berhasil menemukan barang bukti 1 pucuk senjata api lengkap amunisi aktif, mata kunci letter T dan 1 unit sepeda motor merk honda beat street warna silver," imbuhnya.


Lanjut David, dari keempat dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal pidana Pencurian dengan Pemberatan, pertolongan jahat/tadah dan mejual barang dari hasil kejahatan sebagai mata pencaharian sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 363,480 dan 481 KUHP.


"Untuk tersangka JN kita terapkan dengan pasal 363 KUHP, sedangkan U pasal 481 KUHP, H pasal 363 dan S kita terapkan dengan pasal 480  KUHP," jelasnya.


Sementara itu, lanjut David barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit kendaraan R2 merk honda beat street warna silver, Satu unit Senjata api rakitan jenis pistol warna silver, 6 Amunisi aktif kaliber 9ml, 1 Lembar STNK Atasnama Sukirman, 4 mata kunci Letter T, 1 Buah gagang Letteer T warna hitam, 1 Buah Senter warna hitam, 1 Buah Obeng dan 1 buah kunci Slap merk Honda.


Untuk diketahui, sebelumnya Polisi mendapatkan laporan pada Sabtu tanggal 3 April 2021, sekira jam 20.30 WIB di garasi rumah Hj. Rohayati Kampung Pasir Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan barang berupa unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2020 warna silver atas nama Sarjiman dengan kerugian 14 juta rupiah. 


Atas dasar laporan itu, Tim Resmob Polres Serang bergerak dan berhasil mengamankan kawanan Curanmor di wilayah Kabupaten Pandeglang yang diketahui dari empat pelaku yang di tangkap tiga diantaranya merupakan warga asal Lampung.


Dan dari pengakuan tersangka JN bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres kurang lebih sebanyak 15 TKP. 


(Redaksi)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Serang, Bekuk 4 Pelaku Curanmor dan Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan