LAMPUNG | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Universal Monitoring Indonesia (UMI) DPD Lampung menyoroti pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi irigasi di Desa Mada jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Pasalnya, dalam pekerjaan proyek tersebut diduga terkesan asal - asalan, bahkan pekerjaan ini diduga tidak ada pengawas baik dari konsultan pengawas maupun dari Dinas terkait (DPUPR) Kabupaten Pesawaran.
Menurut Ketua LSM UMI DPD Provinsi Lampung Amrulloh, bahwa pekerjaan proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran (APBD) yang nilainya mencapai Rp.3.498.720.000; diduga kuat dikerjakan asal jadi.
"Pekerjaan ini nampak asal-asalan. Bahkan saat tim LSM UMI ke lokasi tidak ditemukan baik pelaksan proyek ataupun konsultan pengawas," kata Amrullah, Minggu (30/5/2021).
Amrul menambahkan, dari informasi dan keterangan para pekerja dilapangan yang diperoleh LMS UMI, bahwa ada dugaan jika oknum pemborong ingin mementingkan dan cari keuntungannya saja.
Pasalnya lanjut Amrul, dari beberapa tukang pada saat di tanya terkait RAB, para pekerja enggan menunjukkan gambar pembangunan irigasi tersebut.
"Padahal jelas nilai proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran sangat lah besar hinga memakan anggaaran miliyaran. Dan apa bila di biarkan tanpa adanya pengawasan dari pihak dinas intansi terkait, di khawatirkan akan adanya dugaan kebocoran anggaran,kalau sudah adanya dugaan kebocoran anggaran yang rugi adalah Masyarakat kabupaten Pesawaran," tegasnya.
Amrul berharap kepada pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Dinas terkait dalam hal ini DPUPR Kabupaten Pesawaran, untuk secara intensif mengawasi pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi irigasi yang ada di Desa Mada jaya sehingga tidak menjadikan asas manfaat oknum kontraktor nakal.
Sementara itu, saat ditemui di lokasi proyek, salah pekerja mengatakan soal anggaran dan RAB pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
"Kami tidak di lihatkan oleh pengawasnya, kami hanya mendapat arahan saja dari pengawas," ucapnya singkat.
Sementara itu hingga berita ini di tayangkan baik dari pihak pelaksana atau konsultan pengawas dan pihak DPUPR Kabupaten Pesawaran belum dapat dimintai keterangan.
Bahkan saat media menyambangi lokasi proyek guna mengkonfirmasi perihal pekerjaan tersebut namun tidak ada satupun pihak yang bertanggungjawab yang dapat di konfirmasi.
Diketahui, pembangunan rehabilitasi jaringan permukiman daerah irigasi way mada jaya yang dikerjakan oleh CV. Anak Singkong dengan nomor kontrak:04/KTR IPDMI/AIR/PPK/2021 tahun anggaran 2020 Kabupaten Pesawaran senilai Rp. 3.489.720.000; dan konsultan pengawas CV. Gracio Konsultan diduga minim Pengawasan dan terkesan asal-asalan.
(*/Tim_Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar