SERANG | Terhitung tanggal 18 Mei 2021 tempat wisata baik hotel dan pantai di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Kabupaten Serang kembali dibuka untuk wisatawan. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengeloa hotel dan pantai yakni dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Disamping itu guna mengantisipasi adanya penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bekerjasama dengan Kajama dan Relawan Covid-19 Dr.Jack melakukan Giat Desinfeksi dan Prokes di Area pariwisata dan perhotelan kawasan Anyer dan Cinangka pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Sebelum melakukan giat diawali dengan apel di halaman Pendopo Bupati Serang pukul 08.00 WIB, dan konvoi dengan sasaran awal melakukan Desinfeksi di Hotel Sangiang, Pantai Sambolo 2, Hotel Nuansa Bali, Hotel Marbella, dan pantai lainnya di kawasan Anyer dan Cinangka.
Hadir pada giat tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Nan Sukmana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr. Agus Sukmayadi, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik).
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, dibukanya kembali tempat wisata sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang perpanjangan tahap kesembilan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
Kemudian Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dl tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
"Dalam surat keputusan maupun intruksi gubernur tersebut regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan protocol kesehatan (prokes) covid-19," ujar Nanang.
Dengan dibukanya kembali hotel dan pantai atas upaya masukan dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Gubernur Banten. Sehingga, adanya revisi surat intruksi dengan beberapa syarat salah satunya menerapkan prokes ketat.
"Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup/dilarang buka," terang Nanang.
Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana menambahkan, dengan dibukanya tempat wisata pantai diharapkan bersih dari pada covid-19. Satgas Covid 19 Kabupaten Serang atas restu Bupati Serang mencoba mendekontaminasi membersihkan seluruh area pantai wisata Anyer dan Cinangka dari Covid-19.
"Sehingga wisatawan akan lebih nyaman. Akan tetapi tetap wajib menerapkan prokes sekaligus sosilisasi prokes, dalam kesempatan ini juga kita membagikan masker," ujarnya.
Dilakukan giat giat desinfeksi dengan bekerjasama dengan semua pihak luar dan dalam daerah, sebut Nana, pada intinya Satgas Covid-19 Kabupaten Serang sangat peduli sekali dengan peningkatan ekonomi dengan lain sebagainya. Bahkan, untuk alat-alat desinfeksi saat ini yang digunakan semua dari pihak luar daerah.
"Ini bentuk kepedulian atas kemanusiaan. Sehingga masyarakat yang datang datang ke wisata Pantai Anyer dan Cinangka bisa nyaman," tutur Nana.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar