SERANG | Tahapan demi tahapan panitia 9 Pilkades Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, telah melakukan rekapitulasi dan pendataan pemilih sementara sampai di tetepkannya pemilih tetap sehingga saat ini, Rabu (05/05/2021).
"Hari ini kami melaksanakan rapat pleno penetapan balon kepala desa yang sesuai dengan peraturan pemerintah daerah yang telah di tetapkan," terang Baiyi salah satu anggota panitia 9 kepada media.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Purwadadi Yusup menyatakan sidang pleno ini merupakan agenda dan salah satu tahapan dalam agenda panitia pemilihan kepala Desa sesuai dengan petunjuk dan juknis panitia pemilihan kepala Desa kabupaten serang .
"Hari ini kami menetapkan bakal calon menjadi calon kepala Desa Purwadadi priode 2021-2027 berdasakan Pergup No 13 tahun 2021 pasal 49 tentang penetapan dan mengumumkan hasil peneletian persaratan administrasi bakal calon kepala Desa Purwadadi," kata Yusup.
Di rapat pleno panitia ini, lanjut Yusup hadir panitia 9 panwas Desa purwadadi BPD RT/RW, PLT Desa Purwadadi besrta setap, juga ke empat bakal Calon kepala Desa serta perwakilan dari masyrakat Desa Purwadadi.
Yusup menjelaskan, keputusan penetapan calon ini adalah hak mutlak ketua penaitia 9, dan terhitung Rabu (05/05/2021) di tetapkan dan berlaku mulai tanggal di tertetapkan besrta berita acara. Dengan hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal calon kepala desa Nomor 141 /kep 11 - pen.pillades 2021 tanggal 05/05/2021:
MEMUTUSKAN
Penetapan memenuhi persyaratan bakal calon kepala desa yang namanya adalah sebagai berikut
1) Aspa
2) JAM'AN
3) H MA'MUN.
Sedangkan bakal calon setelah hasil penelitian persyaratan administrasi yang tidak mememuhi persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa kami panitia 9
MEMUTUSKAN
Penetapan tidak memenuhi persyaratan Bakal calon kepala Desa yang bernama Salim, dikarenakan ada dua berkas dari intasi terkait yang merupakan persyaratan administrasi yang harus di tempuh oleh pra balon, namun balon atas nama Salim ada dua berkas yang ditandatangani oleh Dinas terkait yang tidak di bubuhi No registrasi dari intasi tersebut.
"Maka kami sebagai ketua paniti dan angota menggunakan hak dan kebijakan kami sebagai panitia 9 untuk mengambil keputusan dan kewenangan kami sebagai mana yang tertuang dalam peraturan daerah No 13 tahun 2021," tandasnya.
Yusup menegaskan walau tertuang dalam pergub No 13 tahun 2021 pasal 49 ayat 1 Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala Desa kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya waktu penelitian.
"Kami atas nama panitia 9 (sembilan) bukan berarti menerima persyaratan administrasi yang belum lengkap," imbuh Yusup.
Ditempat yang sama Panwas Desa Purwadadi Dedy, menyatakan apa bila dengan keputusan panitia sembilan ini para balon ada yang keberatan silahkan membuat surat keberatan melalui panwas desa selanjutnya akan di kaji dan di tanggapi.
Ditambahkan salah satu Staf Desa Purwadadi Saiful Milah dalam kesempatan itu, pihaknya menghimbau kepada semua balon serta panitia 9, dalam pelaksanaan Pilkades serentak untuk Kabupaten Serang ini masi dalam situasi pedemi Covid -19, maka harus tetap menerapkan Prokes.
"Kami selaku aparatur Desa menghimbau terutama kepada bakal calon kepala Desa agar melaksankan protokol kesehatan, jangan membuat kerumunan masa di rumah para balon," imbaunya.
"Kami juga meminta pada saat nanti pelaksanaan pemilihan, agar tetap melakukan Prokes. Maka panitia harus benar-benar mensiasati teknis pembagian tempat pemihan suara supaya memenimalisir kerumunan masa," tandasnya.
Reporter: Suprani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar