TANGERANG | Kasus pidana Indosurya dimana memakan korban kurang lebih 8000 orang dengan total kerugian sekitar 15 Triliun rupiah, sudah setahun lebih sejak Mabes POLRI menaikkan Status pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya sebagai Tersangka atas pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang atas laporan Priyono Adi Nugroho, Kuasa Hukum para korban Indosurya di LQ Indonesia Lawfirm.
Atas laporan tersebut dinilai berlarut-larut dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Priyono Adi Nugroho dalam keterangannya menyayangkan kinerja Dittipideksus yang tidak menjalankan motto Kapolri Listyo Sigit yaitu Presisi (Transparansi).
Priyono selaku pelapor sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Kapolri dan Kabareskrim menanyakan kenapa Henry Surya tidak ditahan, pembekuan aset dugaan pidana perbankan dan pencucian uang serta mengapa setahun lebih tidak dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung padahal sudah setahun lebih menjadi Tersangka.
"Saya selaku pelapor dan kuasa hukum para korban Indosurya menyayangkan kinerja penyidik dan atasan penyidik hingga saat ini janji akan segera dilimpahkan hanya pepesan kosong. Para korban menginginkan kepastian hukum dalam perkara yang merugikan ribuan orang ini. Setiap kali saya dan para korban menanyakan 3 hal diatas (penahanan Tersangka, pembekuan aset dan pelimpahan berkas perkara) para penyidik tidak mau menjawab dan terkesan menghindar dari tanggungjawab. Ini memperkuat asumsi bahwa "hukum tumpul keatas" terhadap penanganan kasus Indosurya," ucap Adi Nugroho yang juga seorang dosen selain menjabat selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm Cabang Tangerang, Sabtu (22/5/2021).
Lebih lanjut Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan persnya mengatakan selaku aparat penrgak hukum, LQ Indonesia menyurati Ketua Ombudsman dan menyampaikan aduan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri dan meminta agar Ombudsman meminta klarifikasi Mabes Polri.
Berdasarkan surat yang diterima LQ Indonesia Lawfirm dari Ombudsman, diketahui bahwa surat no B/1293/LM.12-K2/ 0248. 2021/V/ 2021 dimana ketua Ombudsman meminta klarifikasi kepada Kapolri melalui Irwasum atas penanganan perkara Indosurya di Dittipideksus mengapa penahanan tidak pernah dilakukan Penyidik Mabes, pembekuan aset tidak dilakukan dan berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui bahwa tugas penyidik dalam proses penyidikan selesai ketika ditetapkan tersangka karena proses penyidikan adalah mencari dan menemukan Tersangka, dengan ditetapkannya Henry Surya sebagai Tersangka maka Proses Penyidikan oleh tim Penyidik Tipideksus sudah selesai.
Penyidik ini sangat paham UU terutama KUH Acara Pidana "pasal 110 ayat 1 dengan berbunyi" Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
"Jelas isi pasal 110 ayat 1 KUHAP, WAJIB SEGERA. Kata wajib ini adalah sebuah keharusan. Lalu bagaimana 1 tahun pemberkasan dibilang segera? Cekal yang dilakukan saja maksimal hanya 1 tahun, saat ini Henry Surya sudah tidak dalam posisi Cekal karena sudah lewat 1 tahun sebagai Tersangka. Lalu dimana kepastian hukum?," tegasnya.
Disinilah Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menegur keras penyidik Tipideksus. Apalagi Kabareskrim sudah bilang agar anggotanya jangan ada yang bermain dalam penanganan kasus.
Pelanggaran pasal 110 ayat 1 KUHAP tentunya menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa Henry Surya bisa saja menjadi "ATM Berjalan bagi oknum", atau adanya "hukum tumpul ke atas" yang bertentangan dengan janji Kapolri Listyo Sigit di depan fit and proper tes, DPR RI.
Baiknya Kapolri dan Kabareskrim berani mengambil contoh dimana atas info LQ Indonesia Lawfirm, Jaksa Agung saja langsung periksa dan copot oknum jenderal bintang 2 kejaksaan yang diduga bermain perkara.
"POLRI harus contoh teladan Kejaksaan RI dan berani tegas menindak oknum. Jangan sampai Institusi Polri yang kami cintai dilecehkan oleh satu dua OKNUM petinggi Jenderal. Tidak mungkin perkara pidana bisa 1 tahun sebagai Tersangka namun tidak dilimpahkan tanpa ada campur tangan oknum POLRI karena ini sudah pelanggaran hukum formiil pasal 110 ayat 1 KUHAP," ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal dan berani.
Adanya tindaklanjut Ombudsman terhadap proses penanganan Perkara yang diduga melanggar KUHAP, diapresiasi para pihak.
"Terima kasih Ketua Ombudsman yang sudah mau menjalankan tupoksinya dan menyurati Kapolri. Para Korban berterima kasih karena ketua Ombudsman mau membantu memastikan adanya kepastian hukum," ucap Adi Priyono selaku Pelapor.
Presiden Jokowi dalam pidatonya pernah menyampaikan agar aparat Penegak hukum berani mengigit yang salah. Adanya penetapan Tersangka secara hukum, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti atau lebih terhadap Tersangka Henry Surya, lalu tunggu apalagi "WAJIB SEGERA" pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung itu perintah Undang-undang.
"Masyarakat melihat, mengawal dan memantau kasus Indosurya ini, POLRI tidak boleh kalah melawan kriminal. Tegakkan keadilan, limpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan di Pengadilan untuk mencapai Kepastian hukum. Jangan sampai ada anggapan POLRI DISUAP OKNUM TERSANGKA, hingga berkas mandek di kepolisian," tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan atau kriminalitas jangan ragu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk konsultasi gratis di 0817-489-0999.
Keadilan hanya bisa diraih dengan perjuangan dan usaha proses hukum, masyarakat sebaiknya didampingi Advokat Tersumpah, agar jangan jadi korban oknum aparat.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar