Lawfirm DWS & Partners Komentari Kasus Pemalsuan IMB Sekolah Yayasan Fajar Baru yang Mandek 7 Bulan di Polres Metro Bekasi

serangtimur.co.id
Sabtu, Mei 29, 2021 | 10:51 WIB Last Updated 2021-05-30T19:45:58Z

BEKASI | Perjalanan proses hukum yang di laporkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI-red) Kabupaten Bekasi belum menuai babak baru dalam proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi yang sudah memakan waktu proses lidik selama 7 bulan, proses masih jalan ditempat dan tidak kunjung naik ke tahap penyidikan dan belum dapat mengungkap tersangka dan aktor intelektualnya.


Dalam Perkara yang di laporkan FBI pada Tanggal 6 Oktober 2020 dengan Nomor: LP/1078/750-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI, atas perkara pidana pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan warga Desa Telajung yang dipalsukan oleh oknum dan di manipulasi dari tanda tangan penerimaan sembako menjadi izin persetujuan warga untuk pendirian Sekolah Dasar katolik Yayasan Fajar Baru.


Proses penyelidikan dimulai surat perintah penyelidikan dengan nomor :SP.Dik/1578/X/2020/Resto Bekasi tertanggal 14 Oktober 2020 penyidik Polres unit II Harda yang menangani Aiptu Rolin Manulang memulai pemanggilan saksi diantaranya Saksi mantan RT/RW dan Kepala Desa Telajung.


Dua orang perantara yayasan dari luar lingkungan warga sekitar yayasan, ketua yayasan fajar baru, suster yayasan dan PEMDES yang di wakili oleh Sekretaris Desa Telajung yang menjabat saat itu pada Tahun 2020, dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi di undang untuk memberikan klarifikasinya.


"Dan kami dari FBI sudah membawa saksi warga yang juga merupakan korban untuk di mintai keterangan dan pernyataannya sesuai permintaan penyidik yang menjadi korban dipalsukan tanda tangannya," ujar Toto sugiarto Selasa, (24/05/21).


Karena lambatnya pengungkapan kasus ini membuat masyarakat semakin resah dan kehilangan rasa kepercayaan atas proses hukum yang di tempuh di Polres Metro Bekasi, dan masyarakat yang di wakili oleh FKM2T sudah mengirimkan surat untuk ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah dan Masyarakat sangat berharap ketua DPRD segera memanggil kepala dinas terkait atas permasalahan IMB tersebut. 


Dalam kasus ini Bupati Eka Supria Atmaja menjadi sorotan publik atas kinerja PEMDA yang tidak ada ketegasan sikap dan lamban sebagai pemimpin dalam melayani masyarakat.


Karena tidak segera memanggil Kepala Dinas DPMPTSP untuk menganulir IMB Sekolah Dasar Yayasan Fajar baru yang sudah jelas faktanya administrasi ada kesalahan peruntukan, karena dalam lampiran IMB tersebut warga hanya memberikan izin pembuatan jalan lingkungan bukan izin untuk membangun sekolah jelas hal ini bukti ada unsur dugaan bahwa adanya kelalaian dari Kepala Desa, Camat Cikarang Barat sampai Kepala Dinas kabupaten Bekasi.

 

Sementara itu Kapolres Metro bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Menyampaikan kepada warga 


"Bahwa kasus ini akan menjadi attensi dan selalu di monitoring perkembangannya," ujarnya pada saat audensi.


Dukungan dari seluruh ormas islam dan Ormas yang tergabung dari mitra Bhayangkara di Kabupaten Bekasi seperti NU, Muhammadiyah, ICMI, FKUB, FUKHIS, FORKABI, LCKI dll.


Sudah lebih dari 20 Ormas memberikan dukungan dan bantuannya kepada FBI dan FKM2T untuk sepakat bersama-sama menjadi perhatian serius dan akan mengambil langkah jika hal ini masih dibiarkan pasalnya hasil nya tetap nihil kasus berputar dalam proses memanggil ahli pidana dan menguji nilai kerugian materilnya.


FBI sudah membuat surat DUMAS dan perlindungan Hukum yang akan di sampaikan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya. Dalam isi surat tersebut  kronologis perjalanan penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan fakta temuan hukum invesigasi FBI atas nama-nama yang di duga kuat sebagai oknum pelaku dan dalam kasus ini.


Dan FBI berjanji kepada masyarakat Desa Telajung dan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan sampai ke akar-akar nya agar kasus serupa tidak terjadi lagi dimasyarakat 


"Demi tegaknya supremasi hukum dan penegakan HAM atas rasa keadilan, apalagi FBI memandang kasus ini hanya kriminal murni tapi secara proses seperti kasus yang mempunyai unsur politik atau seolah ada yang melindungi oknum," ucap Ketua FBI Toto Sugiarto di Mako FBI.


Di tempat Terpisah seorang Pejuang keadilan Mohamad Faisal dari Lawfirm DSW & Partners mengomenatari Kasus Tersebut, menurut nya penyidik harus objektif menjalankan profesinya.


"Berbicara tentang pidana Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan. Jika halnya acutus rea dan mens rea sudah saling berkesesuaian di dukung dengan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Maka sudah seharusnya penyidik mengambil sikap untuk gelar perkara menaikan status lidik menjadi sidik. Ini demi kepastian Hukum. Jika potret penegakan Hukum terkesan di gantung, maka kedepan justru akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat terkait dengan penegakan hukum yang di jalankan oleh penyidik di Polres Bekasi Kabupaten. Saya berhadap penyidik objektif untuk menjalankan perkara quo demi kepastian hukum dan keadilan," jelas Faisal


(Zam/red)

Sumber: Lawfirm DSW & Partners

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lawfirm DWS & Partners Komentari Kasus Pemalsuan IMB Sekolah Yayasan Fajar Baru yang Mandek 7 Bulan di Polres Metro Bekasi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan