Dok. Kakek UZ dan Janda TS buat Kesepakatan agar Jika Menagih Hutang tidak ada Embel embel atau tidak ada Paksaan (ist). |
SERANG | Berawal dari masalah hutang piutang, antara kakek UZ (61) kepada janda satu anak TS (34), warga Perum Senopati Cikande, Kabupaten Serang, Diduga berujung pada permintaan wik-wik sang kakek UZ kepada TS.
Hutang sebesar 28 juta yang diterima dari kakek UZ, rupanya menyulitkan TS untuk membayarnya. Sehingga diduga terjadi permintaan dari sang kakek untuk melakukan HJ (Hine Job-red) dari sang janda.
"Saya terpaksa melakukan hal itu, karena si kakek memaksa saya," aku TS, saat ditemui di rumahnya, Jum'at (23/4/2021).
TS menambahkan, jika hutangnya kepada kakek UZ, sebesar 28 juta dibayar secara di cicil setiap tanggal 5 dan sudah di bayar sebayak 8 kali, senilai Rp. 1.100.000;.
"Sudah 8 kali bayar. Total Rp. 8.800.000;. Tapi saat saya tidak bisa bayar di tanggal 5, maka saya diminta untuk itu (istilahnya wik-wik-red). Sebenarnya saya terpaksa, tapi mau gimana lagi, saya terpaksa," imbuhnya.
"Mending saya diminta begitu hutang piutang lunas. Ini nyicil iya tapi saya juga diminta begituan," tandas wanita 34 tahun ini yang juga bekerja di Kominfo, Kecamatan Jayanti.
Sementara itu, kakek UZ saat dikonfirmasi dikediamannya mengakui jika ia dan TS pernah melakukan HJ (Hine Job-red) beberapa kali. Namun demikian, UZ mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya sih hanya minta imbalan. Tapi saya tidak pernah memaksa, dan saya menyesal telah melakukan itu," ucapnya.
UZ mengatakan, jika perbuatan itu dilakukan di rumahnya dan juga di rumah TS sewaktu menagih hutang atau akan membayar hutang dengan sudah jatuh tempo pada perjanjian.
"Kalo saya tidak memaksa, intinya saya minta imbalan dan TS juga mau melakukannya. Lagian saya sudah tua, kalo anak muda iya saja, keluar juga cuma sedikit, kan cuma digituin aja," tandasnya.
Reporter: Zami
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar