SULSEL | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menangkap H Arifuddin, tersangka korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba. Dia ditangkap saat berada di halaman parkir Rumah Sakit (RS) Siloam Makassar, Senin 24 Mei 2021, sore.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil mengatakan, bahwa tersangka Arifuddin, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulsel. Tersangka dinyatakan buron sejak tahun 2016, dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba.
"Tersangka sempat buron 5 tahun," kata Idil.
Ia menjelaskan, Arifuddin merupakan Direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit yakni INKA MINA 491 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba pada tahun anggaran 2012 sebayak Rp2,4 miliar.
"Dalam kasus ini, Arifuddin tidak sendirian sebagai tersangka. Tapi ia bersama dengan Muh Sabir," jelasnya.
Diketahui, Muh Sabir saat di tetapkan sebagai tersangka, berstatus Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba. Namun, kini Muh Sabir, tercatat sebagai anggota dewan di Kabupaten Bulukumba, Pengganti Antar Waktu (PAW), dari Partai Demokrat yang dilantik 17 Februari 2021 lalu.
Kemudian, Sabir juga telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
(Sultan Arif/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar