Waspada! Modus Baru Pelaku Bobol ATM Gunakan Struk Bekas

serangtimur.co.id
Senin, April 05, 2021 | 02:36 WIB Last Updated 2021-04-04T19:36:20Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Pembobolan ATM yang menyebabkan raibnya sejumlah uang memang bukan tindak kejahatan yang baru di Indonesia. 


Namun modus baru untuk membobol ATM, yaitu dengan menggunakan struk yang dibuang oleh para pengguna mesin ATM setelah melakukan penarikan uang.


Seperti di beritakan Kompas TV, Modus Baru Bobol Rekening Bank dengan cara memakai Struk ATM Bekas.


Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus pembobolan rekening bank nasabah dengan modus struk ATM bekas Kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.


Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat di wawancarai pada Program Aiman KOMPAS TV pada (22/7/2020) lalu mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menggunakan struk ATM bekas yang dibuang nasabah.


Pelaku mencari struk ATM yang saldonya masih tersisa banyak. Berbekal struk ATM tersebut, pelaku selanjutnya menelusuri data pribadi nasabah.


"Pelaku memeriksa data nama korban. Dia mencari datanya di link KPU, umur, alamat, dan sebagainya. Kemudian dia membuat KTP palsu, namun dengan foto Pelaku ," ujar Hisar.


Pelaku selanjutnya mendatangi bank dengan membawa KTP palsu yang berisi identitas nasabah namun dengan foto tersangka.


Di sana pelaku membuat rekening dan ATM baru. Beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi bank kembali untuk menarik dan memindahkan saldo milik Nasabah ke rekening yang sudah dipalsukan pelaku. Pelaku berdalih tidak membawa ATM.


Terpisah, Hal tersebut membuat Ketua Umum YLPK PERARI Hefi Irawan, SH sangat mendukung Polda Sumatra Selatan dalam memberantas penjahat yang merugikan konsumen


"Kami YLPK PERARI sangat mendukung polda Sumatra Selatan memberantas pelaku kejahatan khususnya pembobolan ATM," ujarnya, Minggu (4/4/2021).


Menurut Hefi, Nasabah Bank (masyarakat-red) memang menyerahkan hartanya ke badan pembiayaan dengan alasan mereka merasa penuh kepercayaan. Dan jelas bahwa konsumen adalah sumber dari pada keuntungan setiap pelaku usaha yang mempergunakan barang dan jasa 


"YLPK PERARI berharap agar pemerintah menjadikan ini pelajaran penting untuk kedepan dalam kasus tersebut tidak terulang," ujarnya.


Lanjut Hefi, meminta kepada pihak Bank pelaku Usaha pembiayaan agar taat dan patuh dalam menegakkan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Penulis: Zami

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada! Modus Baru Pelaku Bobol ATM Gunakan Struk Bekas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan