Tidak Berjalan Sesuai Permendes, Bumdes Sinar Harapan Kec. Kedondong Diduga Hamburkan Uang Negara

serangtimur.co.id
Selasa, April 06, 2021 | 22:20 WIB Last Updated 2021-04-06T19:37:13Z

LAMPUNG | Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diduga tidak berjalan sesuai Permendes tentang Badan Usaha Milik Desa.


Diketahui dana yang telah di kucurkan sudah tiga kali sejak 2017 sejumlah Rp. 352.806.920; dan pada tahun 2018 sejumlah Rp. 163.132.000; serta ditambah Penyertaan modal Desa sebesar Rp. 85,167,000;


Saat di temui di kediamannya, Ketua BUMDES di Dusun Sinar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran Hartono mengatakan, bahwa pada tahun 2017 anggaran dana Bumdes sudah di belikan mesin penyulingan daun pala, dan untuk di tahun 2018 telah di belanjakan lagi beberapa tarub (tenda-red), 2019 di buka galeri warung UMKM.


"Jadi, Bumdes Karya Usaha Mandiri yang menjual hasil kerajinan asli masyarakat Desa sinar harapan, berikut jasa foto copy dan lain-lain," terang Hartono, Senin (5/4/2021).


Sementara itu, berbeda dengan penyataan Ketua Bumdes Sinar Harapan, salah satu masyarakat Desa Sinar Harapan yang enggan di sebutkan namanya, mengungkapkan, bahwa Bumdes Karya Usaha Mandiri tidak berjalan sejak pertama di lounching dan tidak ada pemberitaun kepada masyarakat akan hasil Bumdes Karya Usaha Mandiri.


"Sejak Lounching hingga sekarang tidak ada informasi, baik hasil maupun kegiatan di Bumdes itu," ungkapnya.


Dan saat tim media bersama LSM UMI mendatangi kantor Desa Sinar Harapan, namun sang Kepala Desa Bagus Giarto sedang tidak ada di tempat.


Dan ketika di disambangi ke kediamannya, namun hanya bertemu dengan istrinya. "Bapak tidak ada di rumah," ucap istri Sang Kades dengan bermuka ketus.


Sesuai dengan peraturan Badan Usaha Milik Desa, yang mengacu pada Permendesa no 4 TAHUN 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik Desa, bahwa pemahaman bersama mengenai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sinar Harapan belum benar-benar sampai kepada masyarakat dan diduga hanya menghambur-hamburkan uang negara.


Untuk diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Yang mana PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:


Pasal 7


(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 


(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 


(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 


(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 


(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 


(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 


a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 

b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 

c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.


Pasal 8


(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 


(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 9


(1) Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 


(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 


(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 


(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.


(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 


Pasal 10


Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:


a. kebutuhan masyarakat;

b. pemecahan masalah bersama;

c. kelayakan usaha;

d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan

e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal


Penulis: Zami

Editor: Tians Arsy


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Berjalan Sesuai Permendes, Bumdes Sinar Harapan Kec. Kedondong Diduga Hamburkan Uang Negara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan