Ternyata! Sudah Bertahun-tahun Ratusan Angkot Bodong Masuk Wilayah Serang-Balaraja, "KOK BISA" Kemana Saja Pemerintah??????

serangtimur.co.id
Senin, April 05, 2021 | 12:55 WIB Last Updated 2021-04-06T11:16:47Z
Foto: Diduga Salah satu Angkot Bodong yang beroparsi di wilayah Serang-Balaraja (ist)

SERANG | Sekitar 500 lebih angkutan umum (angkot-red) trayek Serang-Balaraja, yang dikenal angkot merah-putih diduga banyak yang tidak memiliki trayek resmi yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.


Seperti yang dikatakan beberapa sopir angkot trayek Balaraja-Serang, jika dari jumlah angkot yang ada sekitar 200 lebih angkot bodong (non trayek-red) mangkal di terminal PT. Nikomas Gemilang dan berseliweran di wilayah Serang-Balaraja, sejak beberapa tahun ini.


"Kalo trayek resmi mungkin hanya setengah bahkan kurang dari seluruh jumlah angkot yang ada," kata beberpa sopir kepada redaksi serangtimur.co.id, Minggu (4/4/2021).


Bahkan, lanjut para sopir, keluhanya soal banyaknya angkot bodong hanya jadi sebuah cerita dan cerita, tidak ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan dalam hal ini Dishub Provinsi Banten serta instasi terkait.


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2021/04/maraknya-angkot-bodong-dan-keberadaan.html


"Kita sering protes, karena kita jelas ko' beli trayek hingga 8 juta, sedangkan untuk mereka (angkot bodong-red) tidak ada trayek. Paling cuma di razia, namum dilepaskan dan beroprasi kembali," keluhnya.


"Tentu kami sebagai pemilik trayek resmi sangat merasa keberatan, karena kita bayar restribusi ke negara. Nah kalo mereka bayar ke siapa?. Harapan kami pemerintah harus berani dan tegas akan hal ini," tandasnya.


Hasil informasi yang diperoleh dilapangan, terdapat beberapa pengusaha angkot, seperti Lestari Global Motor, AMJ dan BPR yang diduga tidak memiliki trayek resmi, bahkan diketahui banyaknya angkot bodong tersebut berasal dari luar Banten, seperti Jakrta, Depok hingga kota-kota lain diluar trayek Serang-Balaraja, yang diduga di beck up oleh oknum APH.


Seperti diketahui, dalam peraturan daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang restribusi daerah, pada pasal 37 dengan nama Retribusi Izin Trayek, maka dipungut retribusi sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan. Dengan demikian angkutan yang bukan pada trayeknya, dan tidak membayar restribusi kepada negara maka tidak dibolehkan untuk beroprasi.


Penulis: Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ternyata! Sudah Bertahun-tahun Ratusan Angkot Bodong Masuk Wilayah Serang-Balaraja, "KOK BISA" Kemana Saja Pemerintah??????

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan