SERANG | Kembali terjadi kasus penahanan ijazah yang diduga di lakukan oknum guru di SMPN 4 Kragilan, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang-Banten, sejak 6 tahun lalu.
MM salah satu siswa yang pernah bersekolah di sekolahan tersebut mengaku ijazah kelulusannya telah di tahan oleh pihak sekolah, hal itu di ungkapkannya kepada serangtimur.co.id dengan alasan karena masih ada tunggakan yang belum di bayarkan oleh MM atau wali murid kepada pihak sekolah.
MM mengungkapkan bahwa ijazahnya telah di tahan oleh oknum guru pada tahun 2016 lalu gara-gara adanya tunggakan yang belum dibayarkan kurang lebih sebesar Rp.700.000;
"2016 lalu saya lulus tapi ijazah saya tidak bisa di ambil pak karena ada tunggakan yang belum terpenuhi kira-kira sebesar Rp.700.000. Tapi pernah habis itu kemudian guru tersebut menawarkan ke saya datang aja kesini (sekolahan-Red) bawa orang tuanya ada duit berapa gak papa katanya, tapi saya tidak punya uang waktu itu," terangnya, Sabtu (10/4/2021).
Hal senada di ungkapkan MS selaku wali murid MM, membenarkan bahwa ijazah putranya tersebut telah di tahan oleh pihak sekolah hingga saat ini.
"Benar anak saya ijazah kelulusannya di tahan oleh pihak sekolahan pada tahun 2016 lalau. Dan saya pernah datangi sekolahannya tapi ya itu tetep saja harus pake duit, kalau gak ada duit gak bisa di ambil ijazahnya," imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah SMPN 4 Kragilan Drs. Ayi Topik Solihin belum bisa di konfirmasi.
Kontributor: A.MZ
Editor: Tians Arsy
1 komentar:
Mantap tulisan tersebut mengenai ijazah yg tertahan di sekolah selama itu.. tapi punten tulisan bagus atau pun menarik jikalau sumber hanya sepihak itu tidak lgi menarik karena akan timbul menggurui..
Mungkin walaupun ada tunggakan mungkin itu pembayaran yg tidak ada dalam anggaran aturan dana BOS. Kalau demikian jadi fitnah jikalau sumber tulisan hanya sepihak.. TTD penyair.
Posting Komentar