Soal Reklamasi Tak Berizin, Bayu Ramadhan: Pemerintah tidak Menutup Mata Terhadap Hal Tersebut

Ansori S
Sabtu, April 03, 2021 | 20:13 WIB Last Updated 2021-04-03T13:13:14Z

BEKASI | Pembangunan proyek pengurugan (reklamasi) di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga belum ada izin perizinan lingkungan. 


Menurut keterangan Camat Muara Gembong, Lukman Hakim mengatakan, bahwa PT Panti Baja belum ada permohonan serta izin sama sekali.


Di tempat yang berbeda Bayu Ramadhan pejuang keadilan hukum dan Ham dari Law Firm DSW & PARTNER mengomentari.


"Sebagai pihak yang diberi tanggungjawab oleh negara untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut," ujarnya.


Menurutnya, berbagai peraturan perundangan disusun untuk membentengi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh reklamasi.


"Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi," kata Bayu Ramadhan, Sabtu (3/4/2021).


Menurut Bayu undang-undang tersebut, reklamasi juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin dan bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lebih detil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Ia menambahkan, dalam Perpres tersebut dijelaskan bagi siapa pun yang melaksanakan reklamasi maka dia harus sanggup tetap menyediakan akses menuju pantai, dan mempertahankan mata pencarian masyarakat sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya.


Selain itu pihak yang mereklamasi juga harus memberi kompensasi/ganti kerugian dan pemberdayaan kepada masyarakat yang terkena dampak. Apabila reklamasi terpaksa harus melakukan penggusuran maka wajib dilakukan relokasi permukiman.


Demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan dalam rangka pemulihan atau perbaikan hutan, kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perpres tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan reklamasi.


"Jadi persyaratan paling mendasar adalah adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi," ungkapnya.


Lanjut Bayu, izin reklamasi baru diperoleh setelah izin lingkungan dikeluarkan. Pihak yang akan mereklamasi juga wajib menyusun rencana induk dan rancangan detail. Persyaratan tentang perizinan dan pelaksanaan tentang keberlajutan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lebih detail nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sedangkan, dalam UU No 27 tahun 2007 dan Perpres No 122 tahun 2012 tersebut menjadi payung hukum bagi siapa pun yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil.


Kata Bayu, Perpres ini hanya dikecualikan bagi reklamasi Daerah Lingkungan Kerja (DLKR), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus. Seperti lokasi pertambangan minyak, gas bumi, dan panas bumi, serta kawasan hutan yang sedang dalam pemulihan.


"Dengan adanya payung hukum tersebut semestinya reklamasi tidak lagi menjadi "momok" yang menakutkan masyarakat. Seharusnya reklamasi justru dapat member nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, sejatinya selain bertujuan untuk kepentingan bisnis/ekonomi, reklamasi juga dapat berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat," pungkasnya.


Reporter: Zami

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Reklamasi Tak Berizin, Bayu Ramadhan: Pemerintah tidak Menutup Mata Terhadap Hal Tersebut

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan