SERANG | Terkait maraknya ratusan angkutan umum trayek abal-abal Serang-Balaraja yang berseliweran di wilayah Kabupaten Serang, terutama yang masuk di terminal PT. Nikomas Gemilang mendapat respon cepat dari Satuan Lalulintas Polres Serang, dan beberapa angkot yang diduga bodong telah diamankan.
"Penindakan ini kami lakukan dari bagian respon Jajaran Satuan Lalulintas Polres Serang," kata Kasat Lantas Polres Serang Iptu Robby Rachman, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).
Robby megatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap angkot yang diduga bodong, merupakan sebagai langkah penertiban serta peneggakkan hukum terhadap angkutan yang tidak memiliki dokumen resmi, seperti mati pajak dan tidak memilki izin kir resmi.
Berita Sebelumnya:
https://www.serangtimur.co.id/2021/04/ternyata-sudah-bertahun-tahun-ratusan.html
Sementara, lanjut Robby, soal izin trayek itu kewenagan ada di Dinas Perhubungan.
"Kami lakukan penindakan terhadap pelanggar, seperti STNK dan KIR. Sementara untuk masalah trayek kewengannya ada di Dinas Perhubungan," ujarnya.
"Dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap angkutan yang melanggar ketuan sebagaimana dalam UU Nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan akutan jalan," tandasnya.
(Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar