Dok. Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH (ist) |
TANGERANG | SI (inisial) Pria berusia 46 Tahun yang ditemukan meninggal dunia di gudang kosong tepatnya di Jalan Raya Jakarta - Serang Km 32 Kampung Sumur Bandung RT 006/001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti-Tangerang pada Hari Senin (26/4/2021) sekira pukul 20.00 WIB beberapa hari yang lalu masih menyimpan misteri.
Seperti diberitakan sebelumnya penyebab meninggalnya SI, dan dari keterangan Dokter Maiya dari Puskesmas Jayanti bahwa kematian SI diduga korban terkena angin duduk atau serangan jantung.
Namun pertanyaan mengenai penyebab kematian SI tersebut masih menggantung di benak istri dan keluarganya. Pasalnya meninggalnya SI tersebut diduga kuat ditemukan ada kejanggalan.
Hal tersebut di sampaikan Sarbayi istri almarhum SI bahwa pada saat SI ditemukan meninggal digudang kosong tersebut dalam keadaan tidak wajar.
"Almarhum suami saya pada saat di bawa ke rumah, tangan kanan almarhum memar seperti terpelintir, dan bagian bawah lehernya almarhum berwarna biru kehitaman serta kepala almarhum ada luka bocor seperti ada bekas pukulan," kata Sarbayi, Jum'at (30/4/2021).
Sementara itu, Disinggung mengenai otopsi atau pemeriksaan, Sarbayi menyampaikan keluarganya tidak memiliki biaya untuk di otopsi karna diperlukan biaya tak sedikit.
"Untuk otopsi, katanya butuh biaya. Kami keluarga kecil tidak mampu untuk melakukan itu karena bapak Kepolisian menyerahkan biaya otopsi semuanya kepada keluarga," tuturnya
Hal senada dibenarkan oleh Purnomo salah satu Anggota Kepolisian Sektor Cisoka Polresta Tangerang. Bahwa untuk biaya otopsi itu semua di tanggung oleh keluarga korban.
"Untuk biaya otopsi harus ditanggung sepenuhnya oleh pihak keluarga pak," kata Purnomo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menanggapi hal ini, Ahli Pidana sekaligus dewan Pembina YLPK PERARI Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH.MH menyatakan pendapatnya, bahwa kematian SI agar menjadikan sebuah kepastian hukum yang jelas.
"Sekiranya dilakukan pengumpulan alat bukti oleh penyidik benar atau tidak atas kematian itu murni sakit atau atas dugaan pembunuhan. Kita butuh kepastian," tandasnya.
Hal senada juga di sampaikan Advocat Zaenal SH, dalam hal ini kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan, bahwa Prosedur penyelidikan (Pasal : 102-105 KUHAP), dan Wewenang (Pasal : 5 , Ayat : (1).a. maka seharusnya penyidik segera lakukan Penyelidikan.
Sementara wewenang : Pasal :5, Ayat : (1).b. buat berita acara dan lapor ke penyidik sebagai bentuk Kewajiban pihak kepolisian dan selaku penyidik, karena sudah ditemukan dan terjadi korban meninggal dunia diduga adanya unsur pembunuhan.
"Sedangkan, untuk biaya otopsi dapat di tanggung Negara dengan menunjukan surat keterangan tidak mampu (SKTM-red) dari Lurah/Kades dan atau Camat setempat," tegasnya.
Reporter: Zami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar