CILEGON | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten menggelar hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Cilegon, Jum'at (30/4/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf beserta jajaran merilis pengungkapan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus curnamor di Polres Cilegon sepanjang April 2021
"Selama April 2021, kami berhasil mengungkapkan kasus Curanmor dengan mengamankan 5 orang tersangka yakni RH (28), FM (24) Ya (26), SA (26) dan IM ( 34) serta 8 unit barang bukti roda dua (R2) berbagai jenis dan kunci leter T," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, saat menggelar Press Conference, Jum'at (30/4/2021).
Sigit mengatakan, para tersangka menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya. Dan sementara ini hanya 2 (Dua) pelaku yang masih di tahan di Rutan Polres Cilegon dan untuk yang 3 (tiga) pelaku sudah di tahan di Rutan Lapas Cilegon.
Lanjut Sigit, modus yang dilakukan para pelaku kerap beraksi saat jam-jam rawan, yakni dijam-jam saat buka puasa, malam hingga dini hari.
"Mereka mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman," ungkap Sigit.
Kapolres Cilegon menambahkan bahwa Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon telah melakukan penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap sebanyak 5 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku Curanmor dengan motif untuk mendapatkan uang lebih atau untung dari hasil penjualan barang hasil kejahatan pencurian tersebut," tandasnya.
"Dan untuk para pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan acaman kurungan penjara selama 7 tahun," tegas Sigit.
Diketahui, dalam kegiatan Press Conference tersebut hadir Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf, Kanit I Satreskrim Polres Cilegon Ipda Yofan Pratama, Kasubbag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan, dan Kasi Propam Polres Cilegon Iptu H. Jum'at.
(Git/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar