Presidium NGO Banten Kembali Santroni Kejati Banten, Ada Apa?

Ansori S
Kamis, April 01, 2021 | 16:44 WIB Last Updated 2021-04-01T09:44:49Z

SERANG | Presidium NGO lakukan orasi di depan kejati banten dengan beberapa tuntutan yang selam ini kejati Provinsi Banten di duga tidak mampuh menyelesaikan perseolan- persoalan kasus hukum, yang dianggap mangkrak dan tidak ada titik temu, Kamis (1/4/2021).


Maka presidium NGO Banten meminta jawaban tertulis secara rinci ,kerna selam ini sejak presidium NGO Banten melayangkan surat tahun lalu sampai saat ini dari pihak kejati banten tidak ada jawaban,maka presidium NGO banten lakukan aksi dan orasi didepan kejati banten.


Tuntutan aksi yang dilakukan presidium NGO banten yang di pimpin kamaludin yang ditemui disela aksi,



Kordinator Lapangan presidium NGO banten kamaludin menjelaskan dalam audensi dengan Provinsi Banten…!!! SALAM PERGERAKAN………. Untuk yang kesekian kali nya, Kami dari Presidium NGO Banten terdiri dari, DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Provinsi Banten, DPP LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), DPP LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), DPP LSM Banten Barometer, DPP LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK), 


kembali turun ke jalan untuk mengingatkan dan menyuarakan aspirasi kehadapan publik, bagaimana hebatnya kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi...!!!


Pada kesempatan Kali ini, pada situasi menghadapi Pandemi Covid-19, dengan tetap menjunjung tinggi terhadap aturan Protoler Kesehatan, kami tetap harus menyuarakan aspirasi atas nama Penegakkan Hukum terhadap indikasi terjadinya proses indikasi Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Provinsi, 


yaitu mendesak dan meminta kepada Aparatur Penegak Hukum, baik KPK, Kejagung, Kejati Banten, Kejari yang berada di wilayah hukum Propinsi Banten, Mabes Polri, Polda Banten, Polres di Wilayah Hukum Polda Banten untuk tidak ragu-ragu dan konsisten terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan di wilayah Banten ini, dari Propinsi Banten hingga tingkat Kabupaten dan Kota se Propinsi Banten.... 


Kami dari Presidium mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk menuntaskan dan menyelesaikan indikasi-indikasi terhadap Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemangku Kebijakan, dalam konteks Dugaan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya : 


1. Tuntaskan Dugaan Kasus Tipikor Pada Pengadaan Genset Tahun Anggaran 2015 yang Hingga Saat Ini Belum Tuntas….!!! 


2. Mempertanyakan Laporan Terkait Pengadaan Lahan SMA Leuwidamar pada tahun 2018 yang hingga kini belum ada kejelasannya…??? (Laporan Diserahkan dan Diterima Oleh Kejati Banten, (24 Juli 2019).


3. Mempertanyakan Atas Laporan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukan oleh Oknum ULP/Pokja Kota Cilegon, hingga kini belum ada titik terangnya..? (Laporan Diterima Oleh Kejati Banten, (17 September 2020). 


4. Tuntaskan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh DPW PKB Provinsi Banten Senilai Rp. 491.3 Juta Pada Tahun 2019 Yang Hingga Kini Belum Ada Kejelasan dan Penjelasan..!! 


5. Tuntaskan dan Usut Tuntas Pengadaan Lahan Sport Centre…!!! Untuk Itu, kami dari Presidium NGO Banten mendesak kepada Aparatur Penegak Hukum segera menuntaskan indikasi kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah Propinsi Banten ini tanpa kecuali. Dan pada kesempatan kali ini, Kami meminta pada 5 (lima) item yang kami sampaikan ini akan benar-benar menjadi skala prioritas hukum untuk segera dapat ditindaklanjuti dan dituntaskan...!!! 


"Demikian Suara Kami Jalanan ini kami sampaikan, semoga Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan tanggungjawab dengan sepenuh hati dan rasa tanggungjawab yang penuh, dan kami akan mendukung serta berada di garda terdepan bersama Aparat Penegak Hukum untuk bersama - sama menuntaskan dan membumi hanguskan para pelaku koruptor di Tanah Banten ini," tandasnya.


Akhirnya para demonstran di sambut dengan baik, oleh pihak kejati dalam bentuk audensi diruangan pusat pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan tinggi provinsi Banten.


Yang di sambut oleh Asisten intel kajati banten Adiayasa dan kasi penkum Ivan siahaan serta kasi intel Hadi. Adiayasa menanggapi 


Terkait Pengadaan Lahan SMA Leuwidamar pada tahun 2018 yang hingga kini belum ada kejelasannya…?


Menurut Adiayasa kasus ini dalam proses penyelidikan oleh KPK jadi sudah bukan kewenangan kami dalihnya.


"Kami akan lakukan pengumpulan data yang sesui dengan apa yang di ajukan oleh presidium NGO banten dan kami dalam waktu dekat ini kami akan memberikan jawaban secara tertulis sesuai dengan perkembangn kasusus yang di ajukan oleh prasedium NGO banten," tutupnya.


Reporter: Suprani

Sumber: Presidium NGO Banten


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presidium NGO Banten Kembali Santroni Kejati Banten, Ada Apa?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan