Dok. CHAERUL AMIR (SESJAMDATUN) dengan Oknum Lawyer (Natalia Rusli) |
JAKARTA | Advokat Jaka Maulana, SS selaku pelapor korban SK, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa Presiden dan Jaksa Agung diminta turun tangan atasi Skandal Markus yang Diduga melibatkan Chaerul Amir, SES JAMDATUN Kejagung.
Kepada media, Jum'at (9/4/2021) Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menyerahkan bukti rekaman dimana berkali-kali SES JAMDATUN, Chaerul Amir mengintimidasi kliennya ibu SK, dan minta agar komunikasi mereka tidak diinformasikan ke kuasa hukum.
Dalam rekaman terdengar jelas ibu SK ditelpon oleh Chaerul Amir dan diminta untuk datang ke kantornya, oleh Chaerul Amir disebut pula bahwa Amir Yanto, JAMWAS dalam rekaman tersebut akan membantu permasalahan.
"Pembicaraan ini jika benar menimbulkan polemik apakah sampai Jamwas terlibat? Tidak heran kasus melibatkan SESJAMDATUN tidak pernah diperiksa oleh Jamwas apabila benar perkataan SESJAMDATUN yang ada dalam rekaman (diketahui bahwa sebelumnya Chaerul Amir bekerja di Pengawasan)," tegasnya.
Akhirnya karena membawa-bawa nama Jamwas mau membantu kesulitannya, korban SK mau bertemu dan membuat surat pencabutan polisi kepada Chaerul Amir (Sesjamdatun) dengan alasan berdamai secara kekeluargaan. Lalu korban SK meminta kuasa hukum untuk mencabut Laporan polisi.
"Saya berpikir bahwa permasalahan saya akan mendapatkan solusi dan diselesaikan secara damai," ujar korban SK.
Nyatanya, setelah diserahkan bukti tanda terima pencabutan LP ke Chaerul Amir, Natalia Rusli langsung membuat LP UU ITE di Polda Metro Jaya dengan No LP 1885/IV/YAN 2.5/2021 SPKT PMJ tanggal 8 April 2021, pukul 20:30 WIB.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dalam keterangan pers meminta agar Presiden dan Jaksa Agung, jangan tutup mata dan membiarkan Oknum SESJAMPIDUM bermain kasus dan malah menjebak korban dengan cara-cara kejam.
Setelah tahu mereka berdua dilaporkan, Chaerul Amir menekan dan membujuk agar Korban Mencabut LP dan menyelesaikan secara baik-baik dan berdamai. Karena kasihan dengan reputasi Chaerul Amir (Sesjamdatun).
Korban yang adalah seorang ibu yang polos dan berbelas kasih bersedia mencabut LP dan menyelesaikan secara keluarga. Tapi ternyata Natalia Rusli menyerang dan melaporkan Korban SK ke kepolisian dengan dasar UU ITE atas pemberitaan dugaan penipuan itu.
"Menurut hemat saya jelas ini ada dugaan jebakan, dimana Chaerul bertugas membujuk korban SK untuk mencabut LP dimana mereka berdua sebagai terlapor. Jika LP dicabut maka kedua orang terlapor semua lepas dari proses hukum. Lalu gilaran Natalia Rusli masuk dan melapor balik karena perdamaian hanya dengan Chaerul Amir SESJAMDATUN sehingga Natalia Rusli bebas melaporkan korban SK. Apabila benar dugaan saya, sungguh licik oknum penipu ini," tandasnya.
Dengan tegas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP meminta agar Presiden jangan tutup mata. Jaksa agung yang mana institusinya dikencingi oleh oknum-oknum mafia yang menyeret nama SESJAMDATUN, kenapa tidak pernah memeriksa korban SK dan LQ Lawfirm untuk meminta bukti?
Ia menambahkan, Kejagung setelah kasus Pinangki, harusnya bersih-bersih dan introspeksi diri, jangan malah lindungi dan biarkan Oknum Petinggi Jaksa bebas menipu dan memanfaatkan kasus yang dipegang kejaksaan.
Apalagi kata Alvin Lim, dari rekaman suara Sesjampidum, jelas menyeret nama Amir Yanto, seolah menunjukkan petinggi pengawasan kejagung saja dia kenal baik dan bisa berbicara dengan mudah, papar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal sebagai advokat yang berani dan vokal.
"Saya tegaskan sekali lagi, kami para Advokat LQ Indonesia Lawfirm, tidak benci dengan Aparat penegak hukum, mereka adalah mitra kami, tapi kami benci dengan OKNUM Aparat Penegak Hukum yang memanfaatkan posisinya untuk bermain dengan hukum," tegasnya.
Indonesia ini negara hukum atau negara Mafia? Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan wajib bersih-bersih, periksa oknum secara internal dan proses oknum yang terlibat.
"Bukan malah membiarkan oknum petinggi kejaksaan menutupi boroknya dengan cara licik dan mempidanakan balik korban dengan UU ITE. Mau taruh dimana muka Jaksa Agung apabila Anak buahnya ambil peranan dan jadi oknum oenipu dan makelar kasus?," tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.
Ditambahkan oleh Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, menghimbau agar masyarakat yang bermasalah hukum bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi hukum gratis.
(Redaksi)
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar