SERANG | Pembuatan Tanggul Penahan Tanah (TPT) sebagai media pendukung dalam pelaksanaan utama peningkatan jalan Dukuh Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan TPT diduga mengurangi kubikasi dan terkesan tidak sesuai spek.
Salah satu pekerja Raman, menjelaskan untuk tinggi 105 cm, untuk lebar bawah 60 cm dan untuk lebar atas 40 cm, dan menurutnya itu berdasarkan perintah pelaksana.
Ketika dilakukan akuratisasi dengan tarik meteran ternyata hanya 90 cm, maka kurangnya 15 cm, ketika ditanyakan hal tersebut Raman menjawab.
"Kalo kami hanya mengikuti galian yang di gali exsavator, kami tidak melakukan penggalian kembali secara manual lagi," kata Raman, saat di temui di lokasi, Kamis (22/4/2021).
Sementara, itu berbeda dengan Raman, pelaksana dan penanggungjawab pembangunan TPT Jayadi, mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah sesuai dengan kebutuhan yang di anjurkan oleh konsultan.
Jayadi mengungkapkan, berdasarkan perhitungan konsultan dengan ketinggian minimal 100 cm maksimal 105 cm dan apabila dilokasi ditemukan kurang dari ketinggian yang di tentukan saya akan menerima konsekuensinya.
"Jadi yang dibayarkan sesuai dengan fisik yang ada. Dan apabila diperlukan untuk menutupi kekurangan tersebut akan disesuaikan dengan kondisional di perpanjang volumenya," ucap Jayadi.
Di lokasi yang sama Konsultan pelaksana Herman, ketika ditanyakan perihal adanya pekerjaan TPT yang ditemukan tidak sesuai spek. Ia mengatakan, awalnya berdasarkan gambar yang ada untuk tinggi TPT mencapai 200 cm, namun setelah melakukan kroscek ke lokasi kegiatan kami kordinasi dengan pihak terkait, ada perubahan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Herman menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya ada kekurangan dalam ketentuan yang telah disepakati antara pelaksana dan pembuat komitmen, maka kami akan melakukan pembayaran sesuai dengan validasi di lapangan dengan ketentuan persepuluh meter kami audit dan yang di bayarkan kepada pelaksana sesuai dengan hasil pekerjaannya.
Untuk diketahui Pekerjaan Peningkatan Jalan Dukuh Teras Bendung yang berlokasi di Kecamatan Lebak Wangi dari sumber dana DTU-DAK-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp. 2.249.814.330,- dengan pelaksana kegiatan CV. Cahaya Putera Mandiri dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja yang diduga ada kejanggalan.
(Suprani/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar