PA GMNI: Revitalisasi Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

Ansori S
Kamis, April 29, 2021 | 18:09 WIB Last Updated 2021-04-29T11:09:11Z

SUMBAR | Berkaca dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak selaras dengan tujuan negara ini, membuat Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI) menggelar Webinar Nasional II bertajuk "Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika".


Perhelatan ini dilaksanakan secara virtual pada Jum’at, 30 April 2021, pukul 15.00-17.30 WIB. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, pada Juni 2021 mendatang.


Menurut Ketua Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono, sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dijelaskan, bahwa pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah.


Oleh karena itu menurutnya, dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila. 


lebih jauh dijelaskan, bahwa tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.


"Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika," jelas Bayu Anggono.


Kondisi tersebut menurutnya, dapat dilihat secara kasat mata melalui banyaknya perkara yang ditangani Mahkamah Konstusi (MK) sejak berdiri 2003 bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan itu sendiri.


Adanya Fakta ril tentang data bahwa sampai dengan sekarang MK telah memutus 3.075 perkara. menurut Bayu Anghoro Sebagia besar dapat dilihat merupakan perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus.


Namun demikian menurutnya, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja.


sedangkan yang ditolak ada 498 permohonan. Mengingat kondisi tersebut, Bayu menambahkan, maka gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan. ditegaskan Bayu Anggoro.


Revitalisasi tersebut dijelaskan adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. 


Maka dengan demikian, menurutnya, revitalisasi ini menitik fokuskan keberadaan Pancasila dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia.


Maka kondisi ini menjadi penting menurut DPP Persatuan Alumni (PA) GMNI, untuk itu tema ini akan diangkat dalam seminar web oleh PA GMNI.


Dalam konteks pembahasan ini, bertindak sebagai narasumber dalam Webinar Nasional III adalah: Prof. Dr. Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI Undip).


Selain Arief Hidayat, juga akan menghadirkan Prof. Dr. Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta); Prof. Dr. Benny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM/alumnus GMNI Undip); dan Prof. Dr. Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember/alumnus GMNI Jember).


sebelum dimulai aacara webinar ini juga diawali oleh sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr. Ahmad Basarah. Peminat dapat mendaftar di link registrasi http://bit.ly/PAGMNIWebinar04, atau mengikuti streaming lewat kanal YouTube Kabar Alumni GMNI, TV Desa, Facebook Kabar Alumni GMNI dan tayangan langsung serta informasi terkait bisa mengakses laman www.infokongres.com/.


Persatuan Alumni GMNI


Persatuan Alumni GMNI adalah organisasi yang bersifat intelektual, kekeluargaan, independen dan terbuka. Berfungsi menyelenggarakan komunikasi berkelanjutan antar segenap Alumni GMNI dengan menghormati status, kedudukan, fungsi, aspirasi politik dan organisasi yang diikuti masing-masing anggotanya dalam semangat kebersamaan.


Organisasi ini, berasaskan Pancasila dan penerus ajaran Bung Karno ini terbentuk tahun 2006 dari hasil Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Alumni GMNI III kemudian menjadi Kongres Persatuan dan Kesatuan Alumni GMNI I di Jakarta.


Alumni GMNI Sumbar Mendukung Wacana ini


Menelisik wacana perhelatan dalam seminar web tentang Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika ini mendapat antusias dan sambutan baik dari kalangan alulni GMNI di Sumatera Barat.


Haryadi, Ketua PA GMNI Tanah Tuanku Kabupaten Pasaman merasa kegiatan ini perlu di ikuti oleh semua pihak terutama bagi penegak hukum dan yang bersentuhan langsung dengan peraturan perundang undangan.


Menurut Haryadi, selain memberikan pencerahan, juga mengulas kembali tentang keberadaan dan posisi hukum dalam tata negara kita "Saya rasa ini baik di ikuti oleh semua pihak, sebab selain mendapat pencerahan juga menekankan kembali kepada kita perspektif hukum di indonesia dalam hukum di Indonesia, perjalanannya hingga hari ini.


Untuk itu menurut Haryadi kegiatan ini sangatlah bagus dan harus di ikuti. 


(FH/TIM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PA GMNI: Revitalisasi Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan