SERANG | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten telah sepakat menjalin kerjasama yang di formalkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
PKS antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten Tentang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat Dan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Nomor: 0116/KS.01.01-10/III/2021 dan NOMOR: NKS-07/M.6/GS/03/2021 ini telah sah dan telah di tandatangani oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Nana Mulyana, SH, pada hari rabu 31 Maret 2021 kemarin.
Perlu diketahui bahwa PKS ini merupakan pelaksanaan dari Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia 15/ORI-MOU/IX/2020 dan Nomor: 190 Tahun 2020 tanggal 09 September 2020 tentang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik.
Maksud PKS ini untuk menjadi pedoman bagi Ombudsman Banten dan Kejati Banten dalam melakukan komunikasi, koordinasi dan Kerjasama dalam rangka Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik sedangkan untuk tujuan PKS ini untuk menindaklanjuti dan meningkatkan kerjasama antara PARA PIHAK, dalam Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Banten Dr. Asep Nana Mulyana, didampingi Wakajati Ricardo Sitinjak, Aspidum Dr. Iwan Ginting, Asdatun Herlina, Aspidsus Sunarko serta Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman Adam Sutisnawinata.
Dalam sambutannya Asep menjelaskan bahwa Kejati Banten sangat membutuhkan Ombudsman untuk mengawasi pelayanan publik yang telah diberikan Kejati kepada masyarakat dan tentunya masukan-masukan dari Ombudsman Banten juga sangat dibutuhkan agar Kejati Banten terus memberikan pelayanan yang terbaik serta terus memberikan inovasi-inovasi dalam pelayanan publik.
"Kejati sangat membutuhkan bantuan dari Ombudsman Banten untuk mengawasi apa yang telah kita lakukan dalam memberikan pelayanan publik dan kami juga sangat membutuhkan saran dan masukan agar kami terus memperbaiki pelayanan dan membuat inovasi-inovasi pelayanan publik untuk lebih mempermudah masyarakat," ujarnya.
Dalam kaitannya PKS ini, Asep juga sangat bersyukur dapat memformalkan kerjasama ini melalui PKS yang telah ditanda tangani, sehingga langkah-langkah kerja antara keduanya dapat lebih efektif.
"Kami sangat bersyukur telah memformalkan kerjasama ini melalui PKS yang telah kita tanda tangani, semoga melalui PKS ini koordinasi diantara kita lebih efektif dan dapat mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Banten," ujar Asep.
Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyambut baik apa yang disampaikan oleh Asep, dalam sambutannya Dedy menyampaikan bahwa PKS antar Ombudsman Banten dan Kejati Banten ini dapat memperkuat apa yang telah terjalin baik selama ini sehingga koordinasi dan kerjasama dapat terus berjalan dengan baik dan efektif.
"PKS ini sangat penting kita laksanakan agar koordinasi dan kerjasama yang selama ini berjalan dengan baik dapat lebih diperkuat kembali," jelas Dedy
.
"Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi Pertukaran data dan/atau informasi, Pengawasan, pencegahan maladministrasi dan percepatan penyelesaian pengaduan/laporan masyarakat dan; Penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, Pemanfaatan sarana dan prasarana, Diseminasi dan Publikasi; dan Kegiatan lain yang disepakati," tambahnya.
Selain itu, Dedy juga menyampaikan harapannya kepada Kejati Banten agar terus meningkatkan pelayanan dengan terus melakukan inovasi-inovasi agar menjadi Kejati yang lebih unggul di banding diwilayah lainnya.
"Saya berharap Kejati Banten ini menjadi Kejati yang unggul dalam pelayanan, dengan terus membuat inovasi-inovasi pelayanan yang belum ada di Kejati lainnya sehingga Kejati Banten menjadi yang paling unggul di banding dengan diwilayah lainnya," ujar Dedy.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati bahwa PKS ini bukan hanya formalitas semata namun harus ada tindakan yang lebih nyata antar keduanya sehingga PKS ini dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan tujuannya.
Editor: Tians Arsy
Sumber: Ombudsman RI Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar