SERANG | Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang gelar kegiatan Diseminasi HAM pelayanan publik berbasis HAM di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kanwil Kumham Banten beberapa waktu yang lalu.
Bertempat di ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, kegiatan ini dihadiri Dessi Firizki Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sebagai narasumber.
Menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mengatakan bahwa salah satu fungsi Kanwil ialah melaksanakan penguatan dan pelayanan HAM kepada masyarakat untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM.
Dan dengan kehadiran Ombudsman sangat membantu dalam hal penguatan pelayanan publik di UPT yang berada pada Lingkungan Kanwil Kumham untuk terus semangat sehingga dapat meraih penghargaan dalam hal Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dalam penyampaiannya, Dessi mengutarakan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh UPT-UPT di lingkungan Kanwil Kumham Provinsi Banten sebagai upaya memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah terpenuhinya seluruh komponen standar pelayanan publik baik pelayanan bagi warga binaan maupun bagi pengunjung, serta ketersediaan fasilitas2 pelayanan dan terpenuhinya indikator/variabel standar pelayanan publik baik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.
"Untuk itu, perlu komitmen dan sinergitas yang kuat dari seluruh satuan kerja untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai ketentuan. Dan tanpa kerja keras yang baik itu akan sulit diwujudkan, pemenuhan standar pelayanan publik berbasis HAM merupakan sebuah keharusan untuk dilakukan," ujar Dessi.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar