SERANG | Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah II meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta memberikan nilai 83 persen hasil Monitoring Center of Prevention (MCP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Nilai tersebut dianggap lembaga anti rasuah tersebut sudah relatif baik.
"Kami ada penilaian namanya Monitoring Center of Prevention (MCP), untuk Kabupaten Serang nilainya tahun 2020 sudah relatif baik 83 persen," ujar Direktorat Korsupgah Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti usai Rapat Kegiatan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 27 April 2021.
Hanya saja, kata Linda, Pemkab Serang masih ada area yang kuning terkait dengan pendapatan pajak. Sebab, kemarin penilaian dari KPK ada peningkatan pajak dari tahun 2019 sampai tahun 2020.
"Karena pandemi covid-19, tidak mungkin bisa dilakukan peningkatan justru malah turun jauh, sehingga nilainya menjadi kuning. Tapi secara umum (Pemkab Serang) sudah baik, tinggal nanti kita pertahanankan dan kalau bisa ditingkatkan," ajak Linda.
Dijelaskan dia, pada dasarnya penilaian MCP KPK konsen pada tematik itu adalah aset dan pajak. Sedangkan untuk saat ini ada penambahan terkait pengadaan barang dan jasa.
"Jadi kalau untuk aset ada beberapa rekomendasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar sertifikasi supaya diselesaikan sesuai dengan target," katanya.
Berdasarkan informasi, pada triwulan pertama baru keluar sekitar 19 sertifikat.
"Untuk triwulan kedua, ketiga dan triwulan ke empat diharapkan sesuai dengan target tahun 2021," pinta Linda.
Yang jelas, sebut dia, upaya-upaya strategis pihaknya sudah menjelaskan untuk dibuka semua data asetnya, lakukan rekonsiliasi di internal Pemkab Serang sampai tingkat camat dan kepala desa.
"Jadi nanti kades dan camat harus turut serta dalam rangka penanganan aset pemda, jangan sampai sertifikat atas nama masyarakat keluar tapi sebenarnya itu aset pemda, nah ini kan bikin kisruh," tukas Linda.
"Jadi dari awal Pemkab Serang harus menyampaikan data aset yang kepada BPN, langsung di ukur, langsung di patok, dan langsung dibuatkan sertifikat. Itu terkait dengan aset," terang Linda.
Kemudian terkait pajak, pihaknya lebih fokus pada satu data antara BPN dengan pemda.
"Karena kita mau intervensi lebih jauh, kita tunggu kondisi perekonomian menjadi stabil dulu, kalau sudah stabil kita bisa lanjut pemasangan alat perekam pajak di hotel, restoran, tempat hiburan, tempat parker," ucapnya.
"Kalau untuk di tahun ini kita coba perkuat regulasi bagi wajib pajak perusahaan ataupun wajib pajak lainnya, yang tidak mau dipasang alat perekam pajak nanti kena sanksi administrasi sampai pencabutan izin," tegas Linda.
Masih terkait dengan pajak, Linda membeberkan sebenarnya konsen yang membayar pajak adalah konsumen ini harus di pahami oleh masyarakat. Jadi, ketika kita menginap di hotel, makan di restoran, beli apa saja sudah dikenakan pajak.
"Jadi kita cuma nitip pajak ke pihak hotel maupun restoran, kalau tidak di teruskan apa? korupsi bukan,?" tegas Linda.
Disisi lain terkait PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Linda juga meminta kepada Bupati Serang dan Ketua DPRD supaya mendukung juga pengawasannya.
"Apa sih kegiatan PPJB, supaya bupati dan ketua dewan aman awasi dari HPS (herga perkiraan sendiri) nya sampai audit, jadi itu yang dilakukan inspektorat," jelas Linda.
Hadir dalam Rapat Kegiatan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Serang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Sekda, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Inspektur Rachmat Jaya, Kepala BPN Serang dan para Kepala OPD.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penjelasan dari pihak KPK tahap pertama pemda akan konsisten dalam pengamanan aset untuk diterbitkan sertifikat. Pihaknya juga akan melibatkan camat dan kepala desa, karena kalau hanya dilakukan oleh Bagian Aset Pemkab Serang akan kesulitan.
"Tadi Bu Linda menyampaikan ada prioritas untuk kecamatan daerah yang potensi untuk PADnya, kita akan bagi secara teknis dengan Pak Sekda melakukan rapat koordinasi secara khusus dengan BPN dan BPKP. Dari tahapan itu kalau dibutuhkan perbup (peraturan bupati) ya saya keluarkan peraturan bupati," ujarnya.
Diketahui, Pemkab Serang menargetkan sertifikat aset sebanyak 431 sertifikat aset.
"Untuk saat ini yang sudah 290 aset yang dikeluarkan sertifkatnya dari BPN," ungkap Tatu.
Kemudian terkait pajak, Tatu menargetkan pada tahun 2022 akan kembali meningkatkan penagihan pajak. Mengingat, saat ini masih dalam masa pandemi dan ekonomi belum pulih.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah normal, kita lakukan untuk meningkatkan pajak. Tahun kemaren waktunya memperbaiki nilai masuk zona nilai tanah, tapi tidak bisa karena kondisi ekonomi tidak memungkinkan," ujarnya.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar