Dok. Salah satu angkot yang Diduga tidak punya trayek Resmi (ist) |
SERANG | Soal keluhan para sopir angkot trayek resmi Serang-Balaraja, terumata yang beroprasi di jalur PT. Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ternyata ada kaitan dengan keberdaan Koperasi Angka Lima.
Seperti yang dijelaskan para Sopir pemilik trayek resmi kepada redaksi, jika keberdaan Koperasi Angka Lima merupakan sebuah komitmen untuk memberantas angkot abal-abal yang berada di wilayah Serang-Balaraja.
"Jadi dulu Koperasi ini dibentuk dengan komitmen bahwa akan memberatas angkot abal-abal. Namun kenyataanya berbalik, yang resmi mau dibina, dan angkot yang abal-abal juga dipegang dia (Pengurus-red) Koparasi Angka Lima (Pak H. Nono-red)," kata Sopir yang enggan disebut namanya, Senin (5/4/2021).
"Ya otomatis kami keberatan. Dan mungkin saat ini angkot yang resmi separonya juga sudah keluar dari Koperasi, makanya yang resmi tidak lagi gunakan stiker, karena sekarang lebih parah," tukasnya.
Lanjut para sopir mengatakan, bahwa koperasi angka lima berjanji akan membenahi, namun ternyata lebih parah dan malah dia (Pengurus-red) yang pegang trayek abal-abal.
"Dulu pak H. Nono tapi yang sekarang Hendra Marjuki, dan untuk jumlah angkot trayek abal-abal kalo dihitung waduh banyak pak ratusan. Dan kalo untuk yang resmi itu 400 juga kurang, yang abal-abal buanyak banget," tandasnya.
"Dan keinginan kami sebagai supir, ingin yang beroprasi hanya yang punya surat izin resmi, kan kalo seperti ini kami seperti dirampok, apalagi saat ini sedang dalam keadaan terpuruk," imbuhnya.
Berita Sebelumnya:
https://www.serangtimur.co.id/2021/04/ternyata-sudah-bertahun-tahun-ratusan.html
Sementara itu, Hendra Marjuki salah satu anggota Kepolisan yang diketahui berdinas di Sektor Ciruas Polres Serang saat duhubungi oleh tim redaksi membenarkan jika kepengurusan angkot di bina oleh Kopersi Angka Lima. Namun dia membantah soal adanya beck up angkot trayek abal-abal.
"Betul kepenguruasan angkot itu dipegang oleh Koperasi Angka Lima dan saya beli dari H. Nono. Tapi saya tidak membenarkan dari jumlah 500 itu," ujarnya.
"Untuk mengenai angkot bodong dan tidaknya masih dalam penertiban, dan selama ini yang saya tahu bukan angkot-angkot bodong. Yang jelas jika mau ekspose silahkan ke Pemerintah yang punya kewenangan. Justru saya lebih bersykur itu ditertibkan," imbuhnya.
"Saya tidak membeck up, karena saya intinya untuk perkoprasian, dan kalo mau jelas nanti saya tunjukan surat-suratnya. Dan untuk 500 itu tidak benar kerena itu 1 banding 5," sambungnya.
Nah, lanjut Marjuki, jika untuk angkot yang diduga abal-abal itu yang di beck up-beck up itu yang tidak masuk Koperasi, itu seperti yang ada tulisannya wakatoba, sirait yang pegangan-pegangan kamar sebelah lah (mobil-mobil-red) tertentu.
"Kita juga masih dalam penertiban yang ada di dalam koperasi, apakah data yang masuk ke koperasi yang saya pegang ini, itu mobil bodong semua atau tidak. Saya juga sudah koordinasi dengan pihak lantas, bilamana ngaku anggota koperasi dan tidak ada surat-suratnya silahkan kandangin," ujarnya.
"Tapi untuk okmun tersendiri seperti mobil yang bertuliskan tujuh sirait dan wakatoba yang diduga tidak ada suratnya sama sekali, tapi berani tidak mereka tangkap. Saya pengen justru ini ditertibkan agar angkot-angkot ini remsi," imbuhnya.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/04/soal-maraknya-angkot-abal-abal-direspon.html
"Respon Satlantas Polres Serang Terhadap Keberdaan Angkot Bodong"
Dok. Beberapa angkot yang diduga bodong telah diamankan Satlantas Polres Serang (ist) |
Sementara itu, terkait maraknya ratusan angkutan umum trayek abal-abal Serang-Balaraja yang berseliweran di wilayah Kabupaten Serang, terutama yang masuk di terminal PT. Nikomas Gemilang mendapat respon cepat dari Satuan Lalulintas Polres Serang, dan beberapa angkot yang diduga bodong telah diamankan.
"Penindakan ini kami lakukan dari bagian respon Jajaran Satuan Lalulintas Polres Serang," kata Kasat Lantas Polres Serang Iptu Robby Rachman, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).
Robby megatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap angkot yang diduga bodong, merupakan sebagai langkah penertiban serta peneggakkan hukum terhadap angkutan yang tidak memiliki dokumen resmi, seperti mati pajak dan tidak memilki izin kir resmi.
Sementara, lanjut Robby, soal izin trayek itu kewenagan ada di Dinas Perhubungan.
"Kami lakukan penindakan terhadap pelanggar, seperti STNK dan KIR. Sementara untuk masalah trayek kewengannya ada di Dinas Perhubungan," ujarnya.
"Dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap angkutan yang melanggar ketuan sebagaimana dalam UU Nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan akutan jalan," tandasnya.
Penulis: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar