TANGERANG | Selaku Ahli Waris dari Almarhum Bapak Nurdin Mantan Kepala Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka Tahun 2007, istri dari mantan kepala desa Cibugel Ibu Dedeh Erawati (52) tahun, warga Kampung Wadinah RT.06 RW.02 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, menyatakan bahwa sertifikat yang di pertanyakan oleh H.Sarif warga Cibugel, dengan luas tanah 275 M2 dengan nomer sertifikat 10.04.16.09.1.00034 No DI 4232, Nomer Induk Bidang (NIB) 80 atas nama Nurdin Zaenal Arifin, Dengan lokasi di pinggir jalan raya Cisoka - Cangkudu, Jum'at (16/4/2021).
Ahli waris istri dari mantan kepala desa Cibugel, Ibu Dedeh Erawati (52) tahun menjelaskan, pada tahun 1996 mengadaikan sertifikat ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Puspita Sari dengan jumlah pinjaman Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), untuk keperluan pribadi, kemudian pinjaman itu sudah selesai dan lunas.
"Sementara yang dipertanyakan oleh H.Sarif, serifikat yang dipertanyakan sudah ada di tangan ahli waris, dan ahli waris juga sudah mempertanyakan bahwa tanah yang dimilikinya adalah hak miliknya, dan sertifikatnya pun sudah di tangannya," ungkapnya kepada awak media.
Perlu diketahui, bahwa berita yang dimuat media online lokal daerah, https://dki.kabardaerah.com/kades-cibugel-tangerang-dilaporkan-warga-karena-diduga-menipu-dan-penggelapan-sertifikat-tanah//tidak benar dan tidak lengkap data yang dimilikinya.
Kepala Desa Cibugel Haerul Saleh menambahkan, Sedikit cerita dari perjalanannya, untuk jumlah tanah yang ada di NIB nomer 80 atas nama Nurdin Zaenal Arifin, ada 3 blok dengan luas tanah 310 M2 dan 245 M2 dengan surat Akte Jual Beli (AJB) yang sudah dibeli oleh H.Sarif memang betul sudah dibeli dan dibayar pada tahun 2006, dengan jumlah Rp.105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah) dengan jumlah luas tanah 555 M2, itu untuk tanah yang di belakang, dan untuk tanah yang di depan itu dengan luas tanah 275 M2 sudah ada sertifikatnya dan saat ini di pegang oleh ahli waris.
"Dulu memang betul mantan kepala desa Cibugel Nurdin Zaenal Arifin memiliki sangkutan hutang, dengan nominal Rp.105.000.000 , tapi sudah dibayar dengan tanah yang dibelakang, dengan luas tanah 555 M2, dan disaksikan oleh ahli waris yaitu istri almarhum, dan untuk surat yang di depan (pinggir jalan) sudah ada ditangan ahli waris," jelasnya.
Harusnya dengan pertanyaan yang dilontarkan dimedia online yang diterbitkan, harusnya H.Sarif mempertanyakan sertifikat yang dimiliki oleh ahli waris tidak usah dipertanyakan kembali, karena sudah menjadi hak milik ahli waris.
Dan bilamana H.Sarif mempertanyakan bukti kepemilikan sertifikat, harusnya berurusan dengan ahli waris dan bilamana ingin memiliki tanah yang dipertanyakan, silahkan hubungi ahli waris dan melakukan jual beli tanah dengan ahli waris.
Untuk diketahui, untuk kejadian waktu itu pada tahun 2018 karena H.Sarif mempertanyakan sisa hutang Almarhum Nurdin Zaenal Arifin, saya selaku Ade Kandung nya, mempunyai inisiatif untuk melunasi hutang Almarhum, dengan menjaminkan satu unit mobil Toyota Harrier Tahun 2007, dan 2 Surat AJB Tanah atas nama Nurdin Zanal Arifin Dengan luas tanah 1.500 M2 dilokasi kampung Cibugel RT.04 RW.05 Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.
"Namun, yang menjadi pertanyaan kami sebagai pemilik tanah dan ahli waris, sudah memiliki itikad baik untuk melunasi hutang Almarhum (ALM), tapi kenapa menjadi masalah panjang yang tidak jelas inti permasalahannya, kenapa masalah yang sudah lama baru di bahas sekarang," ujarnya.
Ia berharap, ada musyawarah dari kedua belah pihak, karena alamrhum ada ahli waris yaitu istrinya, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak merembet ke masalah lainnya, serta semua masalah bisa diselesaikan dengan baik dan benar.
"Semua permasalahan ini sudah dijelaskan dan ditanggapi oleh H.Sarif, serta pihak penyidik dari Polresta Tangerang pun sudah beberapa memanggil dan dimintai keterangan, namun, tidak ada titik temu, harusnya kita duduk bersama, mediasi, dan selesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, insyaAllah bilamana ada niat baik, maka permasalahan ini juga akan segera selesai degan baik juga," tuturnya.
Dari pihak keluarga almarhum sudah mencicil beberapa kali, dengan jumlah total skeitar Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah) harusnya sudah masuk hitungan hutang, tapi kenapa masih dimasukan cicilan hutang berjangka panjang.
"Yang jadi pertimbangan, untuk saat ini, saya betul minjam uang kepada H.Sarif dengan nominal Rp.40.000.000 (Empat Puluh juta rupiah), dengan jaminan mobil Toyota Harrier dan 2 AJB milik almarhum, namun, urusan tidak kunjung selesai, padahal sertifikat sudah ditebus oleh ahli waris, pada waktu itu kekurangan Rp.40.000.000 (Empat Puluh juta rupiah), demi permasalahan selesai dengan baik, tapi sampai saat ini masalah belum selesai juga, setelah sertifikat ada di ahli waris, mengakui tanah depan yang luasnya 275 M2 itu miliknya, padahal tanah itu tidak pernah di jual belikan kepada H.Sarif, hanya menjaminkan saja, dan untuk saat ini sertifikat sudah ada di tangan ahli waris, kemudain apa yang jadi permasalahan saat ini? Karena masalah sudah selesai dan surat pun ada ditangan ahli waris," jelasnya.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar