SERANG | Dianggap kerap mengganggu Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sebanyak 334 knalpot racing berhasil disita selama dua pekan dalam razia yang dilakukan Jajaran Satlantas Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, dalam dua pekan semenjak (22/3/2021) hingga saat ini Jajaran Polres Serang (Satsabhara, Polsek Jajaran, dan Satlantas Polres Serang) berhasil menyita sebanyak 334 knalpot yang tidak standar.
"Ini sudah kita laksanakan dari tanggal 22 maret sampai dengan hari ini. Alhamdulillah sudah terkumpul ataupun sudah kami sita sejumlah 334 knalpot yang tidak sesuai standar," kata Mariyono saat gelar konferensi pers, di Mapolres Serang, Senin (5/4/2021) kemarin.
Lanjut Mariyono, hal ini dilakukan sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk melaksanakan kegiatan razia khususnya knalpot yang tidak sesuai standar.
Menurut Dia, ada tiga tempat yang dinilai rawan penggunaan knalpot racing, yakni Ciruas, Ciujung dan Cikande yang menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik di wilayah Kantibmas Polres Serang.
Dia menjelaskan, standar kebisingan knalpot kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang (UU) tentang lalu lintas jalan yakni mencapai 80 desibel (DSB).
"Standar kebisingannya 80 DSB, ini sudah ada alat ukurnya dan sudah kita cek semuanya dan kita sampaikan kepada yang punya untuk dilepas sendiri kemudian kita laksanakan penilangan juga kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Oleh karenanya, Kasatlantas Polres Serang selalu melakukan berbagai himbauan khususnya kepada bengkel bengkel untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau melebih 80 dsb.
"Untuk pelanggaran knalpot racing atau brong ini sangat berkurang karena pak kasat lantas juga memberikan himbauan khususnya di bengkel bengkel maupun ditempat yang menjual knalpot ini untuk tidak menjual lgi knalpot tersebut," pungkasnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Serang Iptu Robby Rachman, saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan, penindakan ini dilaksanakan dalam rangaka menajaga Kamtibmas serta penenggakkan aturan Undang-undang lalulintas, dimana penggunaan klapot tidak standar merupakan pelangaran terhadap lalulintas.
Robby menambahkan, dari hasil penindakan itu, nantinya akan dibuat monumen knalpot, sehingga masyarakat bisa lebih tahu soal pelarangan penggunaan kenalpot racing.
"Itu (knalpot hasil sitaan-red) nanti akan kita jadikan tugu knalpot. Tujuannya sebagai edukasi bagi masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa pengguna knalpot racing merupakan pelanggaran diatur dalam pasal 285 UU Nomor 2 tahun 2009.
(Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar