SERANG | Perjanjian kerjasama impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel kembali mendapatkan kritik. Meskipun telah diteken dan tinggal pelaksanaannya saja, namun hal itu tidak membuat kritikan berhenti.
Direktur Eksekutif Saung Hijau Indonesia (SAHID), Wilda Fajar Gusti Ayu, mengatakan bahwa kerja sama impor sampah yang telah diteken, disebut oleh pihaknya telah melanggar UU nomor 18 tahun 2008. Sebab, TPAS Cilowong saat ini masih menggunakan metode pengelolaan sampah Controlled Landfill.
"Kerja sama ini masih belum tepat dilakukan mengingat masih kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong. UU nomor 18 tahun 2008 menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan zero waste serta mengedepankan kesehatan masyarakat," ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (29/4).
Berdasarkan data DLH Kota Serang, timbulan sampah yang tertampung di TPAS Cilowong berasal dari sampah Kabupaten Serang dan Kota Serang, dengan total sampah yang masuk sebesar 778 ton per hari.
"Dengan ditambahnya sampah dari Kota Tangsel sebanyak 400 ton per hari, artinya akan ada sekitar 1.188 ton sampah per hari yang masuk ke TPAS Cilowong, atau 35.640 ton per bulan," katanya.
Ia mengatakan, jumlah timbulan sampah yang masuk ke dalam TPAS Cilowong hanya sebesar 45 persen dari total timbulan sampah yang dihasilkan oleh Kota Serang, dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton per hari.
"Masih kurangnya teknologi pengolahan sampah akan berdampak terhadap jumlah timbulan sampah yang ada di TPAS Cilowong. Timbulan sampah di TPAS Cilowong berdasarkan beberapa penelitian, akan penuh pada tahun 2030. Dengan adanya kerjasama ini bisa jadi dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun, TPAS Cilowong akan penuh," jelasnya.
Selain jumlah timbulan sampah yang akan meningkat, Wilda menuturkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut maka akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar TPAS Cilowong.
"Terutama efek dari air lindi yang dihasilkan dari sistem Controlled Landfill yang diterapkan oleh pihak TPAS Cilowong, akan berdampak terhadap sumber air di sekitar TPAS Cilowong," ungkapnya.
Ia menuturkan, saat ini Kota Serang seolah-olah menjadi tumpuan pembuangan sampah di Provinsi Banten. Sebab, beberapa daerah lain seperti Kabupaten Serang pun masih membuang sampah ke TPAS Cilowong.
"Dari hal ini, wacana 2020 Provinsi Banten bebas sampah hanya sekadar wacana. Fakta di lapangan, masih banyak kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang masih belum mempunyai TPAS sendiri," ucapnya.
Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2008 pasal 7, Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang untuk membuat dan mengambil keputusan terkait strategi dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Saat ini, Pemprov Banten belum mempunyai strategi dalam pengelolaan sampah.
"Peran Pemprov dan pusat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah di Banten. Wacana TPAS Regional yang dicanangkan Pemprov juga hanya sekadar angan-angan dan sampai sekarang belum terealisasi dengan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto, mengatakan bahwa yang dilarang oleh UU Nomor 18 tahun 2008 adalah metode open dumping. Sedangkan yang saat ini digunakan oleh Pemkot Serang adalah controlled landfill.
"Itu yang tidak boleh. Artinya, kami kan tidak hanya sekadar menumpuk sampah tanpa melakukan penanganan. Itu yang kami lakukan, controlled landfill," ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang.
Menurutnya, memang yang ideal adalah sanitary landfill karena terdapat berbagai penunjang dalam pengelolaan sampah. Namun ia meminta agar masyarakat pun melihat realita Pemkot Serang.
"Kondisi eksisting (realita) yang terjadi kan kami tidak memiliki anggaran untuk melakukan metode sanitary landfill. Jadi memang kalah berbicara ideal ya seperti itu, tapi kan kami belum bisa," tandasnya.
(Akbar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar