SERANG | Terkait dugaan penahanan Ijazah yang di lakukan oleh Oknum Guru di SMPN 4 Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, di ketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa MM yang pernah belajar di Sekolahan tersebut memaparkan kalau Ijazah kelulusannya telah di tahan oleh oknum Guru pada Tahun 2016 lalu hingga saat ini tahun 2021 mendapat kecaman dari LSM Pusaka.
Terjadinya penahanan Ijazah tersebut diduga karena adanya tunggakan yang belum terpenuhi dari pihak MM dan keluarga kepada pihak sekolah kurang lebih sebesar Rp.700.000; seperti pengakuan MM kepada serangtimur.co.id.
"2016 lalu saya lulus tapi ijazah saya tidak bisa di ambil pak karena ada tunggakan yang belum terpenuhi kira-kira sebesar Rp.700.000;. Tapi pernah habis itu guru tersebut menawarkan ke saya datang aja kesini (sekolahan-Red) bawa orang tuanya ada duit berapa gak papa katanya, tapi saya tidak punya uang waktu itu," terangnya.
Mendengar hal tersebut membuat sejumlah Aktivis yang ada di Provinsi Banten angkat bicara, salah satunya dari Aktivis LSM Pusaka Kasno Gustoyo yang menjabat sebagai Ketua Umum, dirinya menegaskan bahwa tidak dibenarkan kalau ada oknum Guru yang menahan Ijazah muridnya, apa lagi gara-gara uang.
"Laporkan saja kasus tersebut kepada Intansi terkait, karena dengan alasan apapun itu tidak bisa dibenarkan seorang guru menahan Ijazah muridnya, baik di sengaja ataupun tidak di sengaja, apa lagi hal itu diduga dilakukan oleh Oknum Guru di Sekolah Negri itu sangat tidak di benarkan," tegas Kasno, melalui pesan WhatsApp, Senin (12/4/2021).
"Jangan hanya gara-gara uang yang menurut saya jumlahnya tidak seberapa di bandingkan pentingnya Ijazah tersebut, ditahan. Saya minta kepada pemerintah dan intansi terkait agar serius dalam menangani hal semacam ini supaya tidak terjadi lagi kasus yang serupa di dalam dunia pendidikan," tandasnya.
Kontributor: Amz
Editor: Tians Arsy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar