Dua Ahli Pidana yang Dihadirkan LQ Indonesia Lawfirm: Kasus Christian Halim adalah Kasus Perdata yang Diatur di Kuh Per, Bukan Pidana

serangtimur.co.id
Selasa, April 06, 2021 | 22:38 WIB Last Updated 2021-04-06T15:55:11Z

SURABAYA | Sidang di PN Surabaya dengan pelapor Christeven Mergonoto, anak dari pemilik Grup Kapal Api, kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana, Senin (5/4/2021).


Kuasa hukum Christian Halim, LQ Indonesia Lawfirm menghadirkan 2 orang ahli pidana, pertama adalah Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dari Univ Bhayangkara Jakarta dan Dr Sholehudin, SH, MHum dari Univ Bhayangkara Surabaya. 


Advokat Jaka Maulana, SH selaku kuasa hukum memberikan keterangan bahwa LQ Indonesia Lawfirm menghadirkan dua orang ahli pidana untuk membuat terang perkara pidana ini di depan persidangan untuk membuktikan apakah Kasus yang dilaporkan Christeven Mergonoto ini ada dasarnya? Dihadirkan dua orang ahli agar memastikan karena dua otak dan dua pengetahuan ahli untuk memastikan ke-valid-an perkara ini. 


Dalam keterangannya di persidangan Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH mengatakan bahwa kasus yang dipaparkan di depan persidangan mengenai perselisihan kontrak penambangan dan pembuatan infrastruktur adalah masalah keperdataan yang diatur di pasal 1320 Jo 1338 KUH Perdata.


"Ini kasus Perdata bukan pidana. Mens rea tidak terpenuhi karena sudah ada pengerjaan walau tidak sesuai ekspektasi si pemberi proyek," jelasnya.


Dr Sholehudin ahli pidana dari Univ Bhayangkara Surabaya menerangkan bahwa apabila dalam dakwaan Jaksa menyematkan perihal appraisal dan kerugian


"Faktor kerugian bukanlah unsur pidana dalam pasal 372 dan 378 KUH Pidana, jadi tidak relevan itu tuduhan kerugian karena dalam pidana penipuan dan penggelapan yang menjadi unsur adalah kesengajaan perbuatan melawan hukum. Jaksa seharusnya membuktikan perbuatan pidana dan bukan mengembar-gemborkan besaran kerugian yang dialami pelapor Christeven," terangnya.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm di sidang menanyakan kepada ahli pidana Univ Bahayangkara Jakarta, Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH yang dihadirkan, apakah proyek yang belum selesai dikerjakan dan di minta dihentikan oleh pelapor, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan pidana dan dianggap terjadi kerugian?


"Dengan mantap dan lantang dijawab Ahli Dr Dwi Seno, tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana, hal ini diatur di pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata," jawabnya. 


Ditanyakan lebih lanjut mengenai adakah pasal dalam hukum Pidana yang mengatur tentang persidangan yang mengadili kasus Pidana namun ternyata yang menjadi pokok perkara adalah perselisihan atau sengketa bisnis yang diatur dalam Hukum Perdata?


Bagaimana diatur dalam UU, apakah yang seharusnya dilakukan Hakim apabila ternyata dalam sidang dibuktikan bahwa perkara tersebut dalah perkara perdata?," ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP. 


Dijawab oleh Ahli pidana, ada diatur bahwa dalam perkara dimana perbuatan terbukti namun bukan pidana, maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas atau OnSlag.


Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dengan vokal bersuara bahwa hari ini dipersidangan Majelis Hakim dan JPU telah jelas dan terang benederang mendengar keterangan ahli, dimana keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti yang patut dipertimbangan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUH Pidana tentang hukum pembuktian.


Ahli nyata-nyata dan gamblang mendukung pernyataan LQ Indonesia Lawfirm dalam eksepsi Kuasa Hukum bahwa kasus ini adalah kasus perdata. 


KETERKAITAN PERSIDANGAN DENGAN KASUS OKNUM LAWYER NATALIA RUSLI YANG MENYEBUT NAMA SESJAMDATUN 


Sebenarnya jelas kasus ini dari awal ada dugaan rekayasa apalagi ada dugaan keterlibatan oknum Aparat penegak hukum sehingga kasus perdata bisa naik ke persidangan pidana.


Bahkan kasus yang disidangkan ini telah menyeret Nama Oknum Pengacara Natalia Rusli yang menyebut dan membawa nama petinggi Kejaksaan Chaerul Amir sekarang menjabat SESJAMDATUN.


Ketika ditanyakan wartawan mengenai tanggapan terhadap pernyataan Natalia Rusli bahwa akan melaporkan balik para pihak yang melaporkan dirinya, dijawab oleh Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.


"Itu hak dari oknum lawyer tersebut, silahkan lapor dan segeralah melapor. Tidak masalah, klien kami akan hadapi dan bawa barang bukti. Tidak ada takutnya sama sekali pihak klien kami," ungkapnya.


Advokat Leo Detri, SH, MH lebih lanjut memberikan keterangan bahwa dirinya sudah tahu akan direkam oleh Oknum Pengacara dan Oknum wartawan yang disetting oleh Natalia Rusli.


"Makanya dalam pembicaraan telpon, dirinya sengaja bicara bicara "Asal-asalan" agar rekaman tersebut tidak berguna, untuk apa orang stress diladeni," ujar Leo Detri.


Sebagai Terlapor dalam kasus dugaan penipuan tentunya, Natalia Rusli stress dan berusaha menjebak orang-orang agar bisa menang dan berkelit. Biarkan nanti proses hukum saja berjalan untuk membuktikannya.


Sayangnya Natalia Rusli ini sepertinya tidak mengerti hukum, buktinya sejenak setelah dia dilaporkan polisi oleh klien LQ malah justru LQ Indonesia Lawfirm dibilang menjijikan, ini justru Natalia Rusli dapat didugakan mencemarkan nama baik LQ apabila tidak bisa membuktikan tuduhannya.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, memberikan pernyataan tegas bahwa LQ Indonesia Lawfirm adalah institusi lurus dan tidak mengenal rasa takut.


"Kata TAKUT tidak ada dalam kamus LQ Indonesia Lawfirm. Apalagi terhadap oknum Lawyer stress yang tidak paham hukum. Oknum Lawyer Wanita yang hanya cari SENSASI tidak perlu lah diladenin. LQ Indonesia Lawfirm hanya perduli mencetak PRESTASI dan BUKAN SENSASI. Nanti juga waktu akan membuktikan, siapa yang benar," tandasnya.


Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat yang terkena dan terjerat kasus hukum agar menghubungi kantor advokat terdekat, karena pendampingan Lawyer membantu masyarakat agar dapat haknya secara maksimal dan memastikan agar mendapat keadilan sebagaimana mestinya Hubungi LQ Indonesia Lawfirm di Nomer 0818 0489 0999 untuk konsultasi hukum secara gratis.


*Redaksi

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Ahli Pidana yang Dihadirkan LQ Indonesia Lawfirm: Kasus Christian Halim adalah Kasus Perdata yang Diatur di Kuh Per, Bukan Pidana

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan